Diduga Langgar AD/ART dan Mangkir Laporan, Dewan Pendiri Bekukan Kepengurusan DPP APPMBGI
Detik-news.com – Jakarta – Dewan Pendiri Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh kepengurusan operasional dan kegiatan kedinasan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPMBGI periode 2025 – 2030 yang saat ini dipimpin oleh AR R. sebagai Ketua Umum. Langkah penyelamatan organisasi ini diambil menyusul dugaan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketidaksesuaian tata kelola di tubuh pengurus aktif.
Keputusan pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor: 001/SK-BP/APPMBGI/IX/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2026. SK ini ditandatangani oleh jajaran Dewan Pendiri, yakni Drs. Sahrianta Tarigan selaku Ketua, Amar Saleh selaku Sekretaris, Yuliza selaku Bendahara dan Novillya Dewi.
Melalui keputusan ini, seluruh hak, wewenang dan tanggung jawab hukum jajaran pengurus DPP APPMBGI aktif dicabut sementara untuk bertindak atas nama organisasi. Selain itu, seluruh pengawasan aset, dokumen, keuangan dan atribut organisasi dialihkan sepenuhnya di bawah kendali Dewan Pendiri.
Sekretaris Dewan Pendiri APPMBGI, Amar Saleh, menegaskan bahwa tindakan ini murni dilakukan demi menjaga integritas, marwah dan keberlangsungan organisasi.
“Kami Dewan Pendiri telah bersepakat untuk membekukan kepengurusan sesuai dengan Surat yang telah ditandatangani Dewan Pendiri. Hal ini demi kebaikan seluruh anggota Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia. Karena sampai Surat Keputusan Pembekuan ini kami tandatangani, belum pernah ada pelaporan kegiatan maupun keuangan dari pengurus DPP,” ujar Amar Saleh melalui sambungan telepon.
Guna memastikan roda organisasi tetap berjalan, Dewan Pendiri segera menunjuk Tim Caretaker / Pelaksana Tugas (Plt) yang bertugas menjalankan fungsi operasional sementara sekaligus menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) untuk restrukturisasi kepengurusan.
Surat keputusan pembekuan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi dan kementerian strategis, termasuk Ketua Badan Gizi Nasional Republik Indonesia selaku Pembina, jajaran Dewan Penasehat, Dewan Pengawas dan Etik, Dewan Pakar serta kementerian terkait seperti Kementerian Hukum, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan hingga para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Profil dan Peran APPMBGI dalam Ekosistem Makan Bergizi Gratis
APPMBGI merupakan organisasi nirlaba independen berbadan hukum resmi yang didirikan pada 18 Juli 2025. Perkumpulan ini dibentuk sebagai wadah berskala nasional bagi pengusaha serta pengelola dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung kelancaran program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai organisasi non-struktural yang berdikari tanpa sokongan dana langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN), APPMBGI memegang peranan krusial dalam rantai pasok dan tata kelola program MBG:
- Standarisasi dan Integritas: APPMBGI merumuskan standar operasional, mutu gizi, keamanan pangan hingga sertifikasi bagi pengelola dapur. Asosiasi ini berkomitmen menjaga independensi serta menolak keras praktik kecurangan, seperti jual-beli titik lokasi dapur.
- Kemitraan Rantai Pasok Beras dan Pangan Pokok: APPMBGI menjalin kerja sama strategis melalui MoU dengan Perum BULOG guna menjamin ketersediaan pasokan bahan pokok, menjaga stabilitas harga porsi dan mengefisiensikan jalur logistik.
- Integrasi Ekosistem Lokal (Near-Sourcing): Mengacu pada regulasi BGN, APPMBGI mendorong pemanfaatan potensi pangan lokal dengan menyerap langsung hasil komoditas petani, peternak, nelayan, koperasi hingga pedagang pasar tradisional sekitar dapur operasional.
- Pemetaan Digital dan Kontrol Kualitas: Mengembangkan sistem MBG Common and Control Center berbasis Geospatial System untuk memantau pergerakan rantai pasok secara real-time, memitigasi krisis pangan daerah serta memastikan penerapan sertifikasi food safety dari hulu hingga hilir.
Belum Ada Klarifikasi dari DPP APPMBGI
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dewan Pengurus Pusat APPMBGI periode 2025-2030 terkait Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor 001/SK-BP/APPMBGI/IX/2026.
Belum ada pula klarifikasi dari AR R selaku Ketua Umum DPP APPMBGI mengenai tudingan dugaan pelanggaran AD/ART dan persoalan laporan kegiatan serta laporan keuangan yang menjadi dasar keputusan Dewan Pendiri.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPP APPMBGI maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.
(Dh.L./Red.***)
