PGI Bukan Partai Politik : Menjaga Jarak Kritis, Merawat Suara Kenabian
Oleh : Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si. – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Detik-news.com – Jakarta, Masuknya Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacky Manuputty, ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan serius di kalangan warga gereja. Apakah keputusan ini merupakan kesempatan untuk membawa suara gereja ke pusat kekuasaan atau justru berisiko mengaburkan batas antara pelayanan gerejawi dan kepentingan politik?
Sebagian orang melihat penunjukan tersebut sebagai bentuk kepercayaan negara kepada tokoh gereja. Sebagian lain mempertanyakan independensi PGI ketika pemimpin tertingginya berada di lingkungan kepresidenan.
Kedua pandangan itu layak dibicarakan. Namun, ada satu hal yang harus kita tegaskan sejak awal: PGI bukan partai politik. PGI tidak dibentuk untuk mengejar jabatan, membangun koalisi kekuasaan atau menempatkan wakilnya di dalam pemerintahan. PGI hadir untuk membangun keesaan gereja, memperjuangkan keadilan dan menyatakan kesaksian iman di tengah kehidupan bangsa.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa setiap warga negara, termasuk pendeta, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hak pribadi memang harus dihormati. Namun, ketika seseorang memimpin organisasi yang mewakili banyak gereja, keputusannya juga membawa konsekuensi kelembagaan.
Pertanyaannya, ketika Ketua Umum PGI berada di lingkungan kekuasaan, apakah PGI tetap bebas mengoreksi kekuasaan?
DKG dan Panggilan Gereja
Dokumen Keesaan Gereja (DKG) PGI 2024–2029 memberikan landasan penting untuk membaca persoalan ini. Tema pelayanan yang diusung ialah, “Hiduplah sebagai terang yang membuahkan kebaikan, keadilan dan kebenaran,” berdasarkan Efesus 5:8b–9.
Tema tersebut menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan bersama. Gereja tidak boleh menutup mata terhadap ketidakadilan, kemiskinan, diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia dan persoalan demokrasi.
Namun, keterlibatan gereja dalam kehidupan publik harus tetap berakar pada panggilan iman. Gereja perlu mengembangkan hubungan dengan pemerintah tanpa kehilangan kebebasan untuk menyampaikan kritik.
Di sinilah persoalan Ketua Umum PGI menjadi anggota Wantimpres perlu diperiksa. Apakah keputusan itu telah melalui mekanisme konsultasi yang sesuai dengan tata kelola PGI? Apakah gereja-gereja anggota memahami dasar penugasan tersebut? Bagaimana PGI menjaga independensinya jika suatu saat harus mengkritik kebijakan Presiden?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka karena menyangkut kepercayaan gereja-gereja anggota terhadap kepemimpinan PGI.
DKG harus menjadi pedoman dalam menilai keputusan kelembagaan, bukan sekadar dokumen yang dibacakan dalam persidangan gerejawi atau dicantumkan dalam laporan organisasi.
Masuk Istana Tidak Otomatis Salah
Apakah seorang Ketua Umum PGI dilarang menjadi anggota Wantimpres?
Pertanyaan ini membutuhkan pemeriksaan hukum dan tata gereja yang cermat. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, mengatur kedudukan dan fungsi Wantimpres. Untuk menyatakan bahwa penunjukan tersebut melanggar hukum, kita perlu menunjukkan ketentuan yang secara spesifik dilanggar.
Kita juga perlu memeriksa Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga PGI, terutama ketentuan mengenai kewenangan Ketua Umum, rangkap jabatan, pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban kepada gereja-gereja anggota.
Tanpa pemeriksaan tersebut, menyebut penunjukan ini sebagai pelanggaran hukum atau tata gereja merupakan kesimpulan yang terlalu jauh.
Namun, persoalan etika tidak berhenti pada legalitas.
Seseorang mungkin memenuhi persyaratan hukum untuk menduduki jabatan publik, tetapi keputusannya tetap dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepatutan dan konflik kepentingan. Jabatan Ketua Umum PGI membawa mandat kolektif dari gereja-gereja anggota. Karena itu, keputusan yang berpotensi memengaruhi posisi publik PGI perlu dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah Jacky Manuputty berhak menerima penugasan tersebut. Persoalannya juga menyangkut bagaimana ia membedakan tanggung jawab sebagai anggota Wantimpres dari tanggung jawab sebagai Ketua Umum PGI.
Ketika Suara Gereja Berhadapan dengan Kekuasaan
PGI selama ini memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, melakukan advokasi dan mengkritik kebijakan publik. Dalam isu kebebasan beragama, hak asasi manusia, keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan, suara gereja dapat menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun, ketika pemimpin organisasi berada dalam lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden, publik dapat mempertanyakan posisi dan independensi organisasi yang dipimpinnya.
Bayangkan jika suatu saat PGI harus mengkritik kebijakan pemerintah yang membatasi kebebasan beragama. Bagaimana publik memahami sikap tersebut ketika Ketua Umumnya menjadi anggota Wantimpres?
Atau ketika gereja-gereja anggota menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tertentu, apakah Ketua Umum dapat membawa aspirasi itu kepada Presiden tanpa kehilangan kebebasannya untuk berbicara atas nama PGI?
Kita tidak dapat menganggap bahwa kedekatan dengan pemerintah pasti menghilangkan independensi. Kita juga tidak dapat menganggap bahwa integritas pribadi seorang pemimpin otomatis menyelesaikan semua risiko konflik kepentingan.
Yang diperlukan ialah batas kewenangan yang jelas, transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban.
Seorang anggota Wantimpres dapat memberikan masukan kepada Presiden. Seorang Ketua Umum PGI harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada organisasi sesuai aturan yang berlaku. Kedua tanggung jawab tersebut perlu dijalankan secara jelas agar tidak saling mengaburkan.
Gereja harus memiliki kebebasan untuk mengatakan bahwa pemerintah benar ketika kebijakannya mendukung keadilan. Gereja juga harus memiliki kebebasan untuk mengatakan bahwa pemerintah keliru ketika kebijakannya merugikan masyarakat.
Jika kebebasan itu tetap terjaga, hubungan dengan pemerintah dapat menjadi saluran advokasi. Jika kebebasan itu terganggu, persoalan kelembagaan harus segera dibicarakan.
Jangan Sampai PGI Kehilangan Mandatnya
Kekuasaan memiliki daya tarik karena membuka akses terhadap pengambilan keputusan. Dari dalam pemerintahan, seseorang mungkin dapat menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung. Kesempatan ini dapat membawa manfaat apabila digunakan untuk memperjuangkan kepentingan publik.
Namun, akses kepada kekuasaan tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan gereja.
Keberhasilan PGI tidak ditentukan oleh berapa banyak tokohnya yang menduduki jabatan negara. Keberhasilan PGI harus dilihat dari kemampuannya menjaga keesaan gereja, memperjuangkan keadilan, melayani masyarakat dan menyampaikan suara kenabian tanpa tunduk pada kepentingan penguasa.
Gereja perlu bekerja sama dengan pemerintah. Banyak persoalan bangsa membutuhkan kolaborasi antara negara, organisasi keagamaan, masyarakat sipil dan dunia akademik. Akan tetapi, kerja sama tidak boleh menghilangkan kebebasan untuk berbeda pendapat.
Karena itu, PGI perlu menjelaskan secara terbuka status dan dasar penugasan Ketua Umumnya. Majelis Pekerja Harian juga perlu memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan aturan organisasi dan tidak mengurangi kewenangan gereja-gereja anggota dalam menentukan sikap bersama.
Jika diperlukan, PGI dapat membangun mekanisme khusus untuk mengelola potensi konflik kepentingan. Mekanisme itu harus menjelaskan kapan Ketua Umum berbicara sebagai anggota Wantimpres, kapan ia berbicara sebagai pemimpin PGI dan bagaimana kedua tanggung jawab tersebut dipisahkan.
Langkah seperti ini akan membantu menjaga kepercayaan publik tanpa harus menuduh seseorang melakukan pelanggaran yang belum terbukti.
Menjaga Jarak Kritis, Bukan Memutus Hubungan
Gereja tidak dipanggil untuk menjadi oposisi permanen terhadap pemerintah. Setiap kebijakan perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap keadilan, kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, gereja juga tidak dipanggil untuk menjadi pendukung permanen pemerintah. Kesetiaan gereja bukan kepada jabatan atau penguasa, melainkan kepada panggilan imannya untuk menyatakan kebenaran dan memperjuangkan kehidupan yang adil.
Karena itu, menjaga jarak kritis tidak berarti menutup pintu komunikasi. Gereja dapat berdialog, bekerja sama dan memberikan masukan kepada pemerintah. Yang harus dijaga ialah kebebasan untuk menyampaikan keberatan ketika kebijakan pemerintah bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan gereja.
Dalam konteks ini, kehadiran Ketua Umum PGI di Wantimpres harus dinilai dari kemampuannya mempertahankan batas tersebut. Apakah akses kepada Presiden memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat? Apakah PGI tetap dapat mengkritik pemerintah secara terbuka? Apakah gereja-gereja anggota tetap memiliki ruang untuk menyampaikan perbedaan pandangan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan membantu publik menilai konsekuensi penugasan tersebut secara lebih objektif.
Kita tidak perlu menghakimi sebelum memeriksa fakta. Namun, kita juga tidak perlu menunda pertanyaan etis hanya karena penunjukan itu datang dari Presiden.
Dari Polemik Personal Menuju Pembenahan Kelembagaan
Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Ketua Umum PGI pantas menjadi anggota Wantimpres. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mekanisme kelembagaan apa yang harus dimiliki PGI agar keputusan seorang pemimpin tidak mengaburkan sikap dan independensi gereja?
Organisasi sebesar PGI tidak boleh menggantungkan integritas kelembagaannya hanya pada niat baik, reputasi, atau penilaian moral seorang pemimpin. Integritas harus dibangun melalui aturan, mekanisme pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang berlaku bagi siapa pun yang memegang jabatan.
Karena itu, persoalan ini perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola organisasi, bukan sekadar menjadi perdebatan mengenai pro dan kontra terhadap satu figur.
1. Evaluasi Legalitas dan Etika Jabatan
PGI perlu membentuk tim kajian independen yang terdiri atas ahli hukum tata negara, ahli hukum organisasi, teolog, serta perwakilan unsur gereja anggota. Tim ini bertugas mengkaji dasar hukum pengangkatan, persyaratan jabatan, potensi konflik kepentingan, dan implikasinya terhadap tata gereja.
Kajian tersebut harus membedakan secara tegas antara persoalan legalitas dan persoalan etika. Sesuatu yang tidak dilarang oleh hukum belum tentu otomatis bijaksana secara etis. Sebaliknya, kritik etis tidak boleh disampaikan seolah-olah telah membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Hasil kajian perlu disampaikan kepada Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI dan badan pengambilan keputusan yang berwenang sesuai Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga PGI.
2. Penegasan Batas Hubungan Gereja dan Kekuasaan
PGI perlu merumuskan pedoman hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan pejabat negara. Pedoman tersebut harus menegaskan bahwa dialog dengan pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab publik gereja, tetapi dialog tidak boleh berubah menjadi ketergantungan politik.
PGI tetap dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam isu kemanusiaan, kebebasan beragama, keadilan sosial, perdamaian, dan perlindungan kelompok rentan. Namun, kerja sama itu harus disertai kebebasan untuk mengkritik kebijakan yang bertentangan dengan keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Injil.
Kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan pelayanan gereja. Ukurannya adalah apakah kehadiran gereja sungguh memperjuangkan kehidupan, keadilan, dan martabat manusia.
3. Kebijakan Konflik Kepentingan dan Rangkap Jabatan
PGI perlu meninjau dan, jika diperlukan, memperjelas aturan mengenai rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi. Aturan tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar.
Apakah seorang pemimpin PGI boleh menerima jabatan politik atau jabatan penasihat negara atas nama pribadi? Dalam kondisi apa penerimaan jabatan itu harus dilaporkan kepada organisasi? Bagaimana jika tugasnya berpotensi berbenturan dengan sikap resmi PGI? Siapa yang berwenang menentukan langkah pencegahan konflik kepentingan?
Kebijakan ini tidak harus dibangun di atas kecurigaan terhadap setiap pemimpin. Justru, aturan yang jelas melindungi pemimpin dari konflik loyalitas sekaligus melindungi organisasi dari persepsi bahwa sikap gereja telah dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan.
Jika konflik kepentingan tidak dapat dihindari, mekanisme pengunduran diri dari salah satu jabatan, penarikan diri dari pengambilan keputusan tertentu, atau langkah lain yang sah dan proporsional perlu dipertimbangkan sesuai aturan organisasi.
4. Transparansi kepada Gereja-Gereja Anggota
PGI bukan milik pribadi ketua umum, MPH, atau kelompok elite organisasi. PGI merupakan persekutuan gereja-gereja yang mandatnya harus dipertanggungjawabkan kepada gereja anggota.
Karena itu, keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap independensi dan kredibilitas PGI perlu dijelaskan secara terbuka kepada gereja anggota melalui mekanisme organisasi yang sah.
Transparansi tidak berarti setiap persoalan internal harus diumumkan tanpa batas. Akan tetapi, alasan keputusan, dasar pertimbangan, potensi konflik kepentingan, serta langkah pengaman kelembagaan harus dapat diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kepercayaan tidak dibangun dengan meminta semua orang diam dan percaya. Kepercayaan dibangun ketika organisasi bersedia menjelaskan keputusan dan menerima evaluasi.
5. Jaminan Independensi Suara Kenabian
PGI perlu menetapkan mekanisme yang menjamin bahwa pernyataan publik, advokasi, dan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah tidak bergantung pada kedekatan personal pimpinan dengan pejabat negara.
Salah satu langkahnya adalah memperkuat fungsi kajian kebijakan publik dan advokasi yang melibatkan unsur gereja anggota, ahli, serta kelompok masyarakat terdampak. Pernyataan resmi PGI harus didasarkan pada kajian, nilai-nilai teologis, dan mandat organisasi, bukan semata-mata pertimbangan hubungan baik dengan pemerintah.
PGI juga perlu memiliki mekanisme evaluasi berkala terhadap sikap publiknya. Apakah PGI telah bersuara ketika kebebasan beragama dilanggar? Apakah PGI hadir ketika kelompok minoritas mengalami diskriminasi? Apakah PGI mengkritik kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk ketika kebijakan itu berasal dari pemerintah yang memiliki hubungan dekat dengan pimpinan PGI?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan ujian konkret bagi independensi gereja.
6. Dialog Institusional dan Penyelesaian yang Bermartabat
Jika persoalan ini menimbulkan perbedaan pandangan di lingkungan PGI, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog yang terbuka, tertib, dan sesuai tata organisasi.
Gereja anggota perlu diberi ruang menyampaikan keberatan. Pimpinan perlu memberikan penjelasan. Badan yang berwenang harus melakukan penilaian berdasarkan aturan dan bukti, bukan tekanan kelompok atau loyalitas personal.
Tujuan akhirnya bukan mempermalukan individu, melainkan memastikan bahwa keputusan apa pun tidak mengorbankan kesaksian bersama. Jika evaluasi menemukan persoalan, koreksi harus dilakukan. Jika tuduhan tertentu tidak terbukti, organisasi juga perlu menyatakannya secara jelas.
Kritik yang sehat tidak identik dengan permusuhan. Sebaliknya, persatuan gereja tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam pertanyaan yang sah.
7. Rencana Tindak Lanjut Kelembagaan
Agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana, PGI dapat mempertimbangkan tahapan berikut, dengan tetap menyesuaikan kewenangan dan prosedur dalam Tata Dasar serta Tata Rumah Tangga.
- Tahap pertama, pemetaan masalah: MPH mengidentifikasi persoalan hukum, etika, konflik kepentingan, dan dampak reputasi organisasi.
- Tahap kedua, kajian independen: tim lintas disiplin menyusun analisis hukum dan teologis serta mengidentifikasi pilihan tindakan yang sah.
- Tahap ketiga, konsultasi gereja anggota: hasil kajian dibahas melalui forum dan mekanisme organisasi yang berwenang.
- Tahap keempat, penetapan kebijakan: PGI menetapkan atau memperbarui pedoman konflik kepentingan, hubungan dengan pejabat negara, dan independensi advokasi.
- Tahap kelima, pengawasan dan evaluasi: pelaksanaan kebijakan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan melalui mekanisme pertanggungjawaban organisasi.
Tahapan tersebut merupakan usulan tata kelola, bukan pernyataan bahwa PGI saat ini tidak memiliki aturan terkait. Keberadaan, cakupan, dan kecukupan aturan yang sudah berlaku harus diperiksa terlebih dahulu.
Menjaga PGI Tetap Menjadi Gereja
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang duduk di Istana. Persoalannya adalah apakah PGI tetap memiliki kebebasan moral untuk menyampaikan kebenaran ketika kebenaran itu tidak menyenangkan penguasa.
Gereja memang tidak boleh alergi terhadap politik dalam pengertian kehidupan bersama. Gereja perlu hadir dalam persoalan kemiskinan, ketidakadilan, kebebasan beragama, kerusakan lingkungan, dan martabat manusia. Namun, keterlibatan itu berbeda dari keterikatan pada kepentingan kekuasaan.
Karena itu, rekomendasi kelembagaan yang paling penting bukanlah membangun tembok yang memutus semua komunikasi dengan pemerintah. Yang diperlukan adalah pagar etik, aturan konflik kepentingan, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang menjaga agar hubungan dengan kekuasaan tidak mengambil alih suara gereja.
PGI tidak perlu menjadi partai politik untuk terlibat dalam kehidupan publik. PGI juga tidak perlu berada di dalam lingkaran kekuasaan untuk menjalankan tanggung jawab kebangsaannya.
Yang perlu dijaga adalah kebebasan untuk berkata benar, termasuk ketika kebenaran itu berhadapan dengan kekuasaan.
Sebab gereja yang kehilangan kebebasan untuk mengoreksi penguasa berisiko kehilangan salah satu tugas terpentingnya: menjadi suara kenabian bagi mereka yang tidak didengar.
PGI Bukan Partai Politik
PGI bukan partai politik yang bertujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan melalui kompetisi elektoral. PGI adalah persekutuan gereja-gereja yang mengemban panggilan iman, kesaksian dan pelayanan bagi bangsa.
Karena itu, penunjukan Ketua Umum PGI sebagai anggota Wantimpres perlu disertai penjelasan mengenai mandat, batas tanggung jawab dan mekanisme akuntabilitasnya. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan gereja-gereja anggota sekaligus memastikan bahwa hubungan dengan pemerintah tidak mengaburkan identitas PGI.
Persoalan terbesarnya bukan sekadar mengapa seorang pendeta masuk ke lingkungan Istana. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana ia mempertahankan tanggung jawab gerejawi ketika berada di dalam struktur kekuasaan.
Apakah ia tetap dapat menyampaikan aspirasi mereka yang tidak didengar? Apakah ia tetap dapat mengkritik kebijakan yang tidak adil? Apakah PGI tetap memiliki kebebasan untuk menyatakan bahwa suatu keputusan pemerintah bertentangan dengan keadilan dan kebenaran?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui tindakan, transparansi dan pertanggungjawaban, bukan hanya melalui pernyataan bahwa penugasan tersebut merupakan kehormatan.
Sebab jabatan publik dapat berakhir ketika masa tugas selesai. Namun, kepercayaan gereja-gereja anggota dan tanggung jawab untuk menyampaikan suara kenabian tetap menjadi bagian dari panggilan kepemimpinan gerejawi.
PGI perlu memastikan bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak membuatnya kehilangan kebebasan untuk mengoreksi kekuasaan. Di situlah makna penting dari pernyataan bahwa PGI bukan partai politik.
PGI boleh berdialog dengan Istana, tetapi harus tetap merdeka untuk mengatakan tidak kepada kebijakan yang bertentangan dengan keadilan, kebenaran dan martabat manusia.
(Mas Dharma EL – Pas Hari TNI 5 Oktober 2026)
Penulis :

Dr. Dharma Leksana, S.Th., M.Th., M.Si., adalah teolog, wartawan senior dan pendiri Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI). Ia menempuh studi teologi di Universitas Kristen Duta Wacana, melanjutkan Magister Ilmu Sosial dengan fokus media dan masyarakat serta meraih Magister Theologi melalui kajian Teologi Digital. Gelar doktoralnya diperoleh di STT Dian Harapan dengan predikat Cum Laude lewat disertasi Algorithmic Theology: A Conceptual Map of Faith in the Digital Age.
Sebagai penulis produktif, ia telah menerbitkan ratusan buku akademik, populer dan sastra, di antaranya Teologi Algoritma: Peta Konseptual Iman di Era Digital dan Membangun Kerajaan Allah di Era Digital. Kiprahnya menjembatani dunia teologi, media digital dan transformasi
