KARAWANG, JAWA BARAT – Pemerintah Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Musyawarah Desa bertema “Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026 – 2034”, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarasih, Jumat (19/06/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan pemerintahan desa, guna menindaklanjuti tahapan penyusunan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode kedepan.
Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekarasih, Yasser Arafat. Dalam sambutannya, Yasser Arafat menyampaikan bahwa keberadaan BPD memiliki peran sangat strategis sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa.
“Musyawarah desa ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan memilih anggota BPD periode 2026–2034. Kami berharap para peserta dapat berpartisipasi secara aktif, objektif, dan bertanggung jawab demi menghasilkan keputusan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Mekarasih,” ujar Yasser Arafat.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan panitia ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tercipta lembaga BPD yang solid, profesional, dan mampu menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam mengelola pembangunan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Sekcam Kecamatan Banyusari,Kasipam,Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, serta perwakilan dari Karang Taruna,Serta beberapa calon Kepala Desa Mekarasih.
Kehadiran seluruh elemen masyarakat ini bertujuan untuk menjamin keterwakilan dan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Selama pelaksanaan, diskusi berjalan dengan suasana kondusif, terbuka dan penuh keakraban. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan pandangan demi terwujudnya panitia yang kredibel serta proses pengisian keanggotaan BPD yang berjalan lancar dan tepat sasaran.
Hasil dari musyawarah ini nantinya akan menjadi dasar penetapan dan pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam rangka terbentuknya BPD periode 2026 hingga 2034 yang siap mendukung program pembangunan desa.
EDITOR: ROCHMAN
