TANGERANG SELATAN, DETIK -NEWS – Kantor Advokat RZA & Partner resmi melakukan tindakan penyitaan sebidang tanah yang dijadikan jaminan terkait sengketa hutang piutang antara Sri Rezeki Darajatun alias Titin dengan Ust. Ahmad Sayidi. Lokasi aset jaminan tersebut berada di kavling KEMHAN, Citayem Depok Jawabarat.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanah seluas 108 meter persegi tersebut ditetapkan sebagai objek jaminan dengan nilai perjanjian sebesar Rp405 Juta. Secara administratif, lokasi asat tercatat di wilayah Kavling KEMHAN, Citayam, Depok, Jawa Barat.
Kronologi Kasus:
Perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak telah terjalin sejak tahun 2014. Namun hingga masuk tahun 2026, seluruh kewajiban pembayaran atas hutang tersebut belum pernah dilunasi sama sekali oleh pihak yang bersangkutan.
Sebelum melakukan tindakan penyitaan fisik, tim Advokat RZA & Partner telah terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada pihak terutang sebagai bentuk upaya hukum sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Dalam keterangannya, pihak Advokat RZA & Partner menjelaskan bahwa nilai pasar tanah yang menjadi jaminan tersebut saat ini dinilai tidak sesuai dengan nominal hutang yang terutang. Sedangkan nilai jual pasaran 1.5-1.7juta / meter, Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam penanganan kasus ini guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.
Proses penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan keputusan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-029026.AH.01.30 Tahun 2022, tanggal 29 Juli 2022.
EDITOR : ROCHMAN E S
