BANDUNG, Detik-News – Polda Jawa Barat sedang melakukan operasi pencarian terhadap Taufik Hidayat (30 tahun), terduga pelaku tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini mencuat setelah korban bernama YTR (29 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat perlakuan kejam dari pelaku di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
📍 LOKASI DAN KRONOLOGI KASUS
Kejadian bermula di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Taufik Hidayat yang berdomisili di Nagreg, Kabupaten Bandung diketahui bekerja sebagai penagih utang (debt collector).
Berdasarkan keterangan penyidik, korban YTR diduga telah disekap dan disiksa secara bertahap selama kurang lebih 3 tahun lamanya oleh terduga pelaku. Perlakuan kejam tersebut baru terungkap setelah korban ditinggalkan sendirian di Ruang Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi tubuh penuh luka dan lemah tak berdaya.
⚠️ STATUS DAN HIMBAUAN POLISI
Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih dalam status buronan dan pihak kepolisian telah menyebarkan foto serta identitas lengkap pelaku guna meminta informasi dari masyarakat.
Polda Jawa Barat mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh warga yang mengetahui atau melihat keberadaan Taufik Hidayat agar tidak bertindak sendiri, melainkan segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui:
✅ Call Center Layanan Kepolisian: 110
✅ Mendatangi Kantor Polisi terdekat
✅ Melalui akun resmi Instagram Humas Polda Jawa Barat
Pihak kepolisian meminta dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang akurat guna mempercepat proses penangkapan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
EDITOR: ROCHMAN E.S
