
Detik-news.com – Kota Bekasi, Sekolah Al Azhar Islam 4 Kota Bekasi bekerja sama dengan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Identifikasi Narkoba di lingkungan sekolah dan Payung Hukum/UU ITE Pengeledahan Hp oleh guru dalam penangganan Kasus di sekolah serta penanganan kasus Asusila di lingkungan sekolah.
Adapun pemberi Materi/Narasumber kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di SMA Al Azhar Islam 4 Kota Bekasi di kawasan Pekayon Bekasi pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 adalah
1.Bpk.Ferdinansyah.SH
2.Ibu. Adhalia septia Putri.S.H. M.H
3.Dr.Noviriska SH. M,H.

Acara tersebut di hadiri oleh beberapa Mahasiswa dari Magister Hukum Universitas Bhayangkaya Jakarta Raya antara lain :
- Afnan R. Sulistyo,S.I Kom S.H.
- Esty Dwiyanti,S.H.
- Adji Akbar,S.H.
- Robin Riduan,S.H.
- Bambang H Ginting , S.H.
- Samsudin Latuconsina,S.H.
Untuk yang mewakili Kepala Sekolah Al Ashar Islam 4 Bpk.Suseno, S.Pd., MM dan Ketua Pelaksana Abdimas Bpk.Afnan R. Sulistyo, S.I.Kom., SH.
Bp Ferdinansyah biasa dipanggil Abang Ferri yang menjadi salah satu Nara sumber penyuluhan hukum menjelaskan bahwa, Tujuan diadakan kegiatan penyuluhan hukum atau Abdi Masyarakat di SMA Islam 4 Al Azhar Kemang Pratama Bekasi ini adalah untuk membangkitkan dan memberikan informasi tentang bahayanya penggunaan Narkoba baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap diri masing-masing sebelum melakukan perbuatan buruk yg melawan hukum.
Dalam upaya untuk memerangi peredaran narkoba dan kasus asusila di lingkungan sekolah.
Sekolah Al Azhar Islam 4 Juga bekerja sama dengan pemerintah telah meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat UU ITE tentang pengeledahan HP.

Peredaran narkoba di kalangan remaja, khususnya di lingkungan sekolah, telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, penegakan hukum telah ditingkatkan, dengan penangkapan dan hukuman yang lebih keras bagi pelaku.
Selain itu, pemerintah juga telah memperkuat UU ITE, memungkinkan pengeledahan HP sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kasus asusila.
Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus tersebut lebih cepat.
Namun, pengeledahan HP ini juga menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan hak asasi manusia.
Pemerintah menegaskan bahwa pengeledahan hanya akan dilakukan dengan alasan yang sah dan prosedur yang tepat.
Pemerintah berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekolah.
Dalam kasus asusila di lingkungan sekolah, Sekolah Harus menyediakan Guru-guru yang Khusus menangani kasus asusila yang terjadi di sekolah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung dengan lancar, dan para mahasiswa serta siswa siswa Al Azhar Islam 4 Kota Bekasi merasa senang atas kegiatan ini.
( Yousi Vence )