
Oleh : Saragih, S.Th., M.Th., MM Balon DPD RI Provinsi Jabar 2024 -2029
Akhir akhir ini negara mengalami penurunan toleransi antar umat beragama, hal ini tampak dalam pelarangan beribadah oleh kelompok atau oknum yang intoleran.
Secara khusus di Provinsi Jawa Barat, dan realitas ini disampaikan oleh secara institute, Wahid Institute bahkan Kementerian Agama sendiri yang menempatkan Prov Jawa Barat sebagai nomor tiga dari bawah dari seluruh provinsi di Indonesia. Hasil riset mengatakan hal tersebut.
Jadi sebenarnya kita masih belum Merdeka dalam hal kerukunan, kita lihat sila ke 5 khususnya dalam aspek keadilan masih memprihatinkan.
Upaya yang ditawarkan, aparat pemerintah terkait harus tegas dan berani mengingatkan dan menindak kelompok yang bersifat intoleran sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku (Equality Before The Law).

Dalam berbagai kesempatan saya memberikan solusi yang sederhana untuk mengurangi kadar intoleran ini seperti dengan : pertama tama dalam buku saya 12 kunci kerukunan umat beragama di Indonesia dari perspektif kristiani bahwa dalam keluarga harus mengajarkan sikap kerukunan kepada anak anaknya dan jangan mengatakan kepada yang lain kafir atau gampang menjudge orang masuk neraka. Karena itu pesan saya, keluarga merupakan pembinanaan iman yang utama dan pertama untuk kerukunan.
Kunci keenam dalam buku 12 kunci kerukunan umat beragama di Indonesia dari perspektif kristiani adalah Saya sampaikan supaya kita hidup rukun dan damai maka ada tiga hal yang harus ditanggalkan dan ditinggalkan. Pertama istilah kafir dan non kafir, kedua pribumi dan non pribumi yang ketiga mayoritas dan minoritas.