Dialektika Buruh dalam Peradaban Digital: Evolusi May Day, Subordinasi Algoritma dan Rekonstruksi Keadilan Sosial di Indonesia
Oleh : Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si.
Subjudul : Dialektika Buruh dalam Peradaban Digital: Evolusi May Day, Subordinasi Algoritma, dan Rekonstruksi Keadilan Sosial di Indonesia
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day telah berdiri selama lebih dari satu abad sebagai monumen perjuangan kelas pekerja yang tak lekang oleh zaman. Sejak api perlawanan pertama kali tersulut di jalanan Chicago pada tahun 1886, makna May Day telah bermetamorfosis dari perjuangan fisik menuntut delapan jam kerja menjadi perjuangan eksistensial di tengah lanskap peradaban digital yang serba terotomasi. Di Indonesia, peringatan ini bukan sekadar rutinitas kalender, melainkan sebuah refleksi mendalam atas perjalanan panjang dari era kolonial yang represif, masa Orde Baru yang menstigmatisasi, hingga fajar Reformasi yang memberikan pengakuan hukum, meskipun kini harus berhadapan dengan tantangan baru yang dibawa oleh platformisasi dan algoritma.1
Genealogi Perjuangan: Dari Haymarket hingga Legitimasi Internasional
Akar sejarah May Day yang tertanam kuat di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 memberikan fondasi moral bagi seluruh gerakan buruh di dunia. Tragedi Haymarket yang terjadi pada 1 Mei 1886 merupakan titik kulminasi dari ketidakpuasan massal pekerja di Chicago terhadap kondisi kerja yang eksploitatif. Pada masa itu, para pekerja dipaksa untuk bekerja antara sepuluh hingga enam belas jam sehari dalam kondisi lingkungan yang tidak aman. Gerakan mogok massal yang melibatkan ribuan pekerja tersebut menuntut satu prinsip sederhana namun revolusioner: delapan jam kerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam untuk kepentingan pribadi. Eskalasi aksi yang berujung pada bentrokan berdarah dan kematian beberapa pengunjuk rasa serta aparat kepolisian menciptakan martir-martir perjuangan yang kemudian diakui secara global.
Pengakuan internasional secara formal baru terjadi pada tahun 1889, ketika Kongres Internasional Partai Sosialis di Paris meresmikan 1 Mei sebagai Hari Libur Pekerja Sedunia. Penetapan ini bertujuan untuk menghormati pengorbanan para pekerja di Chicago dan memastikan bahwa semangat solidaritas global tetap terjaga untuk menyuarakan tiga pilar utama: upah yang layak, kondisi kerja yang manusiawi, dan perlindungan sosial yang menyeluruh. Peresmian ini menandai transisi gerakan buruh dari aksi-aksi lokal yang terfragmentasi menjadi sebuah kesadaran kelas internasional yang terorganisir secara politik.
Evolusi Standar Kerja Global (1886 – 2026)
| Parameter | Era Industri Awal (1886) | Era Industri Konvensional (Abad 20) | Era Peradaban Digital (2026) |
| Durasi Kerja | 10–16 Jam/Hari | 8 Jam/Hari (Standar ILO) | “Always On” (Subordinasi Algoritma) |
| Relasi Kerja | Hubungan Langsung | Kontrak Kerja Formal | Kemitraan Digital / Freelance |
| Instrumen Kontrol | Pengawas Manusia | Manajemen Birokrasi | Algoritma dan Rating |
| Jaminan Sosial | Tidak Ada | BPJS / Jamsostek | Mandiri / BPU (Sukarela) |
Dinamika Sejarah May Day di Indonesia: Antara Represi dan Pengakuan
Perjalanan May Day di Indonesia mencerminkan fluktuasi politik nasional yang tajam, di mana hak-hak buruh sering kali menjadi taruhan dalam perebutan pengaruh ideologi. Peringatan Hari Buruh pertama kali muncul di tanah Hindia Belanda pada 1 Mei 1918. Aksi perdana ini dipicu oleh kritik tajam dari Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda, yang mengecam praktik upah rendah dan eksploitasi di sektor perkebunan dan pabrik gula milik kolonial. Serikat Buruh Kung Tang Hwee menjadi motor penggerak awal yang membawa aspirasi buruh ke ruang publik.1 Namun, meningkatnya kesadaran politik buruh yang berujung pada konflik terbuka dengan pengusaha menyebabkan pemerintah kolonial melarang peringatan ini pada tahun 1926.
Pasca-kemerdekaan, posisi kaum buruh mengalami penguatan yang signifikan. Pada 1 Mei 1946, di bawah Kabinet Sjahrir, pemerintah memberikan izin resmi bagi peringatan May Day, yang kemudian diperkuat secara legal melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. UU ini menjadi tonggak sejarah karena secara eksplisit menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat mereka sebagai penggerak ekonomi negara.1
Masa kegelapan bagi May Day kembali terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Rezim ini melakukan stigmatisasi keras terhadap peringatan 1 Mei, dengan mengaitkannya secara sepihak dengan gerakan komunis dan afiliasi politik Partai Komunis Indonesia (PKI). Melalui Keppres Nomor 148 Tahun 1968, pemerintah menghapus status hari libur bagi 1 Mei. Lebih jauh lagi, rezim melakukan rekayasa semantik dengan mengganti istilah “buruh” yang dianggap bermuatan perlawanan kelas menjadi “pekerja” atau “karyawan” untuk menciptakan citra harmoni industrial yang semu.1
Kebangkitan kembali May Day dimulai seiring dengan runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Sejak tahun 1999, gerakan buruh kembali turun ke jalanan untuk menuntut hak-hak yang selama puluhan tahun ditekan. Puncak dari perjuangan ini adalah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menetapkan kembali 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional pada 29 Juli 2013, sebuah kebijakan yang mulai efektif pada 1 Mei 2014 dan bertahan hingga saat ini.1
Peradaban Digital dan Transformasi Ekonomi Gig di Indonesia
Memasuki abad ke-21, peradaban digital telah melahirkan pilar baru dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia yang dikenal sebagai ekonomi gig (gig economy). Transformasi ini tidak hanya mengubah cara orang bekerja, tetapi juga merombak definisi tradisional tentang “buruh.” Ekonomi gig memediasi hubungan kerja antara penyedia jasa dan pelanggan melalui platform digital dengan pola kerja yang fleksibel dan pembayaran berdasarkan proyek atau tugas tertentu.1
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pekerja yang masuk dalam kategori solo self-employed atau pekerja platform di Indonesia telah mencapai 20,7% dari total angkatan kerja, atau sekitar 31,5 juta orang.4 Fenomena ini didorong oleh penetrasi internet yang masif, adopsi teknologi mobile, serta pergeseran preferensi generasi muda, khususnya Generasi Z, yang lebih menyukai fleksibilitas waktu kerja dibandingkan keterikatan kontrak jangka panjang.5 Namun, di balik peluang tersebut, ekonomi gig membawa risiko prekaritas yang tinggi, di mana pekerja sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan secara ekonomi dan hukum.3
Komposisi Ekosistem Pekerja Gig di Indonesia (2024-2026)
| Sektor Ekosistem | Jenis Layanan Utama | Karakteristik Kerja | Platform Dominan |
| Berbasis Lokasi | Ride-hailing, Kurir, Food Delivery | Interaksi fisik di lokasi tertentu | Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food |
| Berbasis Online | IT, Desain Grafis, Penulisan | Jarak jauh (Remote) | Upwork, Freelancer.co.id, Project.co.id |
| Jasa Profesional | Kesehatan, Pendidikan | Konsultasi spesialis via aplikasi | Halodoc, Ruangguru, Zenius |
Ekosistem kerja ini menciptakan paradoks: di satu sisi, ia menjadi jaring pengaman ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja muda dan mengurangi pengangguran di perkotaan hingga 37%.5 Namun di sisi lain, status mereka sebagai “mitra” membuat mereka dikecualikan dari hak-hak normatif yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan konvensional, seperti upah minimum, pesangon, jaminan sosial yang dibayar perusahaan, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan sepihak.4
Subordinasi Algoritma: Tantangan Baru bagi Kemerdekaan Buruh
Dalam peradaban digital, kontrol terhadap pekerja tidak lagi dilakukan melalui pengawasan fisik mandor di pabrik, melainkan melalui manajemen algoritma. Algoritma bertindak sebagai “atasan digital” yang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemberian tugas secara otomatis berdasarkan data performa.6 Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai subordinasi digital, di mana meskipun pekerja secara hukum berstatus mitra mandiri, secara teknis dan ekonomis mereka berada di bawah kendali penuh perusahaan platform.6
Pekerja gig sering terjebak dalam dilema “Always On.” Untuk menjaga agar akun mereka tetap “gacor” (mendapatkan banyak pesanan) dan menghindari sistem penalti atau penurunan rating, pekerja terpaksa bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, sering kali mencapai 10 hingga 16 jam per hari.8 Klaim fleksibilitas yang ditawarkan platform sering kali terbukti ilusi karena sistem insentif dan algoritma justru mendorong pekerja untuk tetap aktif di jalanan atau di depan layar demi memenuhi kebutuhan hidup minimum.4
Ketidaktransparanan algoritma juga menjadi sumber ketidakadilan pendapatan. Perusahaan platform memiliki kemampuan untuk mengubah skema komisi, memotong pendapatan, atau merubah aturan main secara sepihak tanpa adanya proses negosiasi dengan pekerja.4 Hal ini menciptakan asimetri informasi yang merugikan pekerja dan menjadi salah satu isu sentral yang diperjuangkan dalam momentum May Day 2026.10
Isu Strategis May Day 2026: Analisis 11 Tuntutan Buruh
Peringatan May Day pada 1 Mei 2026 di Indonesia menandai sebuah titik balik penting dalam dialog antara gerakan buruh dan pemerintah. Aksi massa yang dipusatkan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta diikuti oleh ratusan ribu buruh dari berbagai federasi, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.12 Momentum ini menjadi istimewa dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto yang secara simbolis menunjukkan kesediaan pemerintah untuk mendengarkan langsung aspirasi pekerja.14
Terdapat 11 tuntutan utama yang dibawa oleh KSPI dan elemen buruh lainnya, yang merangkum keresahan pekerja di sektor industri konvensional maupun digital 15:
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan UU Ketenagakerjaan baru sebelum Oktober 2026 sebagai pengganti regulasi yang ada, guna memberikan kepastian hukum yang lebih adil pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.17
- Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah (HOSTUM): Menuntut penghentian total praktik alih daya yang dianggap sebagai perbudakan modern dan mendesak kenaikan upah minimum yang mencerminkan biaya hidup riil.15
- Antisipasi PHK Massal: Meminta pemerintah membentuk Satgas PHK untuk memitigasi dampak konflik geopolitik global dan perlambatan ekonomi yang mengancam stabilitas lapangan kerja di Indonesia.12
- Reformasi Perpajakan bagi Pekerja: Mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta serta penghapusan pajak atas THR, JHT, pesangon, dan jaminan pensiun guna meningkatkan pendapatan disposabel pekerja.15
- Pengesahan RUU Perampasan Aset: Sebagai bentuk komitmen buruh terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini merampas hak-hak dasar masyarakat, termasuk kaum pekerja.15
- Penyelamatan Industri Tekstil dan Nikel: Mendesak kebijakan proteksi dan insentif bagi industri tekstil (TPT) yang sedang terpuruk serta memastikan hilirisasi nikel memberikan manfaat nyata bagi pekerja lokal.15
- Moratorium Industri Semen: Mengusulkan penghentian sementara izin pabrik semen baru untuk mengatasi masalah kelebihan pasokan (over supply) yang dapat memicu efisiensi tenaga kerja besar-besaran.15
- Ratifikasi Konvensi ILO 190: Menuntut perlindungan hukum terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, khususnya untuk melindungi pekerja perempuan dari praktik diskriminatif.20
- Perlindungan Pekerja Digital (Ojol & Kurir): Secara spesifik menuntut penurunan potongan tarif aplikasi dari 20% menjadi maksimal 10% melalui regulasi setingkat Perpres guna memastikan pendapatan layak bagi jutaan pengemudi online.12
- Revisi UU Nomor 2 Tahun 2004: Reformasi sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar proses hukum bagi buruh tidak berbelit-belit, murah, dan adil.16
- Status Guru dan Tenaga Honorer: Mendesak pengangkatan segera guru dan tenaga honorer menjadi pegawai tetap atau PPPK penuh waktu sebagai bentuk pengakuan atas jasa mereka.15
Hak untuk Memutus Kontak (Right to Disconnect): Urgensi Keseimbangan Hidup
Salah satu tuntutan paling progresif dalam peradaban digital adalah pengakuan terhadap “Right to Disconnect” atau hak pekerja untuk terputus dari komunikasi kerja digital di luar jam kerja resmi. Di era di mana platform WhatsApp dan email menjadi perpanjangan tangan instruksi atasan, banyak pekerja merasa tidak pernah benar-benar lepas dari pekerjaan meskipun sudah berada di rumah.23 Situasi ini diperparah oleh pandemi COVID-19 yang menormalisasi sistem kerja jarak jauh tanpa batasan waktu yang jelas.23
Penelitian menunjukkan bahwa budaya “Always On” ini berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik pekerja, memicu stres kronis, dan merusak kohesi keluarga.26 Indonesia, sebagai salah satu negara dengan penggunaan media sosial tertinggi, sangat rentan terhadap fenomena ini. Oleh karena itu, terdapat dorongan kuat agar hak untuk memutus kontak ini dimasukkan ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan 2026. Tujuannya adalah memastikan bahwa pekerja memiliki hak untuk tidak merespons panggilan atau pesan kerja di luar jam kerja tanpa takut akan sanksi atau konsekuensi karier.25
Negara-negara seperti Prancis dan Australia telah memberikan preseden hukum yang kuat dalam hal ini. Di Indonesia, implementasi hak ini disarankan untuk dilakukan secara fleksibel melalui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari setiap industri.28
Rekonstruksi Jaminan Sosial: Menuju Inklusivitas Sektor Digital
Peradaban digital menuntut penataan ulang sistem jaminan sosial nasional agar mampu menjangkau pekerja informal dan gig. Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja platform masih bersifat sukarela melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), di mana seluruh iuran ditanggung sendiri oleh pekerja.4 Hal ini menyebabkan rendahnya cakupan perlindungan; data memperkirakan hanya sebagian kecil dari jutaan pekerja platform yang memiliki asuransi kecelakaan kerja dan kematian.7
Tantangan utama adalah bagaimana mewajibkan platform untuk berkontribusi dalam iuran jaminan sosial bagi para “mitra” mereka. Usulan dalam RUU Pekerja Platform 2026 mencakup skema pembiayaan yang lebih berkeadilan, di mana perusahaan platform wajib mendaftarkan pekerja dan menanggung sebagian iurannya.4 Selain itu, pemerintah mulai menjajaki skema bantuan subsidi iuran untuk mempercepat cakupan jaminan sosial bagi pekerja lepas.10
Perbandingan Perlindungan Jaminan Sosial Sektor Digital (Indonesia vs Singapura)
| Fitur Perlindungan | Model Indonesia (BPU Saat Ini) | Model Singapura (Platform Workers Act) | Usulan RUU Indonesia 2026 |
| Sifat Kepesertaan | Sukarela (Mandiri) | Wajib (Mandated) | Wajib (Mandated) |
| Pembiayaan Iuran | 100% Pekerja | Pekerja + Platform | Skema Bersama (Platform & Pekerja) |
| Jaminan Kecelakaan | Tersedia jika mendaftar | Wajib (Setara Karyawan) | Standar K3 Wajib |
| Jaminan Pensiun | Sangat Rendah | CPF (Wajib Bertahap) | Pengembangan Skema JHT/JP Digital |
Legislasi Masa Depan: RUU Pekerja Platform dan Reformasi Ketenagakerjaan
Tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi legislasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pencantuman RUU Pekerja Platform dalam Prolegnas Prioritas 2026 merupakan pengakuan negara terhadap eksistensi dan kerentanan pekerja di era gig economy.4 RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan perlindungan minimum yang mencakup kejelasan hubungan kerja, transparansi algoritma, standar K3, serta hak untuk berorganisasi secara kolektif.4
Pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan menyeluruh sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa klaster dalam UU Cipta Kerja. Reformasi ini diharapkan tidak hanya fokus pada fleksibilitas pasar kerja bagi pengusaha, tetapi juga pada penguatan jaring pengaman sosial dan martabat bagi buruh.17 Dialog sosial yang inklusif antara pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha menjadi kunci agar regulasi baru ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dan bukan sekadar kompromi politik sesaat.4
Peran Buruh Perempuan dan Isu Sosial dalam Peradaban Digital
Dalam narasi peradaban digital, posisi buruh perempuan memerlukan perhatian khusus. Pekerja perempuan di sektor digital sering menghadapi beban ganda (double burden) serta risiko pelecehan yang bermigrasi ke ruang siber. Tuntutan untuk ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja menjadi sangat relevan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.20
Selain itu, penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) yang layak menjadi salah satu isu sosial utama yang disuarakan pada May Day 2026. Kurangnya fasilitas pengasuhan yang terjangkau sering kali memaksa pekerja perempuan untuk berhenti dari pekerjaan mereka atau mengorbankan kualitas pengasuhan anak.20 Serikat buruh mendesak pemerintah dan pengusaha untuk menyediakan daycare di kawasan-kawasan industri dan pemukiman buruh sebagai bentuk investasi pada sumber daya manusia masa depan.20
Kesimpulan: Merebut Kembali Martabat Buruh di Era Silicon
Peringatan May Day dalam peradaban digital bukan lagi sekadar ritual tahunan yang dipenuhi dengan orasi di jalanan. Ia telah bertransformasi menjadi sebuah konsolidasi kekuatan intelektual dan politik untuk merebut kembali martabat pekerja di tengah dominasi algoritma dan platform digital. Sejarah panjang buruh Indonesia, dari era kolonial hingga digital, mengajarkan bahwa setiap hak yang dinikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan kolektif yang tidak kenal lelah.32
Tantangan di masa depan bukan lagi sekadar pengurangan jam kerja fisik, melainkan bagaimana memastikan bahwa teknologi digital digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, bukan untuk menciptakan bentuk-bentuk eksploitasi baru yang lebih halus. Perjuangan untuk transparansi algoritma, hak untuk memutus kontak, upah yang benar-benar layak, dan jaminan sosial yang inklusif adalah agenda-agenda baru yang harus dikawal bersama dalam legislasi 2026.10
Dengan adanya ruang dialog yang terbuka antara pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan elemen buruh, terdapat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam perlindungan pekerja digital di kawasan regional. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada konsistensi dalam penegakan hukum, penguatan pengawasan tenaga kerja, dan keberanian serikat buruh untuk terus berinovasi dalam mengorganisir diri di dunia maya maupun nyata.2 May Day adalah pengingat abadi bahwa di balik setiap baris kode algoritma dan pundi-pundi kekayaan korporasi, ada keringat dan harapan manusia yang harus dijunjung tinggi martabatnya.
Karya yang dikutip
- pekerja gig: pilar baru penyerapan tenaga kerja indonesia – SENTA …, diakses Mei 1, 2026, https://majalahsenta.kemnaker.go.id/artikel/pekerja-gig:-pilar-baru-penyerapan-tenaga-kerja-indonesia
- SERIKAT PEKERJA DI ERA DIGITAL: TANTANGAN BARU DAN SOLUSI KREATIF, diakses Mei 1, 2026, https://spn.or.id/serikat-pekerja-di-era-digital-tantangan-baru-dan-solusi-kreatif/
- Ekonomi Gig: Peluang dan Tantangan di Era Kerja Fleksibel – Currency:, diakses Mei 1, 2026, https://jurnalalkhairat.org/ojs/index.php/currency/article/download/321/298/2279
- Narik Tiap Hari, Hak Perlu Dihargai: Rekomendasi untuk RUU Pekerja Platform Indonesia – INDEF, diakses Mei 1, 2026, https://indef.or.id/wp-content/uploads/2025/11/Bahan-Brief-Report-Pekerja-Gig.pdf
- GIG ECONOMY DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI INDONESIA, diakses Mei 1, 2026, http://repository.umsu.ac.id/bitstream/123456789/29588/1/Skripsi%20Fanni%20Ramadhan%20Bab%20I-V.pdf
- The Legal Status of Gig Economy Workers in Indonesia’s Digital Platform Industry (2022-2025), diakses Mei 1, 2026, https://ijler.umsida.ac.id/index.php/ijler/article/view/1402
- Efek Samping Formalisasi Pekerja Gig Indonesia.cdr – CELIOS, diakses Mei 1, 2026, https://celios.co.id/wp-content/uploads/2024/12/Policy_Brief_Efek_Samping_Formalisasi_Pekerja_Gig_Indonesia_62d154684b.pdf
- (PDF) Social Transformation in the Platform Economy: A Critical Analysis of Legal Protection for Gig Economy Workers in the City of Pontianak – ResearchGate, diakses Mei 1, 2026, https://www.researchgate.net/publication/400264477_Social_Transformation_in_the_Platform_Economy_A_Critical_Analysis_of_Legal_Protection_for_Gig_Economy_Workers_in_the_City_of_Pontianak
- Kajian Literatur terhadap Kontrol Algoritma untuk Mengelola Gig Workers pada Perusahaan Platform Digital, diakses Mei 1, 2026, https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/download/2704/1874
- Untitled – INDEF, diakses Mei 1, 2026, https://indef.or.id/wp-content/uploads/2025/11/Policy-Paper-Pekerja-Platform.pdf
- Analisis dampak Artificial Intelligence (AI) terhadap Sektor Tenaga Kerja di Indonesia, diakses Mei 1, 2026, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Majelis/article/download/1501/1260/7786
- May Day 2026 Jadi Momentum Aspirasi, 200 Ribu Buruh …, diakses Mei 1, 2026, https://www.merahputih.com/post/read/kspi-targetkan-50-ribu-massa-total-200-ribu-buruh-hadiri-may-day-2026-di-monas
- May Day 2026 di Jakarta Terbelah: 300 Ribu Buruh ke Monas, Ribuan Lainnya Pilih Demo di DPR – Ulasan.co, diakses Mei 1, 2026, https://ulasan.co/may-day-2026-di-jakarta-terbelah-300-ribu-buruh-ke-monas-ribuan-lainnya-pilih-demo-di-dpr/
- Said Iqbal: 50.000 Buruh dari KSPI Akan Rayakan May Day 1 Mei 2026 di Monas, diakses Mei 1, 2026, http://nasional.kompas.com/read/2026/04/29/12342831/said-iqbal-50000-buruh-dari-kspi-akan-rayakan-may-day-1-mei-2026-di-monas
- KSPI Jadwalkan Peringati Mayday 2026 di Monas Jakarta Bersama …, diakses Mei 1, 2026, https://www.kompas.tv/nasional/665974/kspi-jadwalkan-peringati-mayday-2026-di-monas-jakarta-bersama-prabowo-ini-11-tuntutan-buruh
- 11 Tuntutan KSPI di May Day: Hapus Outsourcing hingga Angkat …, diakses Mei 1, 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/04/29/13311711/11-tuntutan-kspi-di-may-day-hapus-outsourcing-hingga-angkat-guru-honorer
- Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dimatangkan, Ini Isu Krusialnya – KONTAN, diakses Mei 1, 2026, https://nasional.kontan.co.id/news/revisi-undang-undang-ketenagakerjaan-dimatangkan-ini-isu-krusialnya
- May Day 2026: 400.000 Buruh akan Suarakan Ratifikasi Konvensi ILO, Revisi UU Ketenagakerjaan dan Hak Ojol – Stabilitas.id, diakses Mei 1, 2026, https://stabilitas.id/blog/may-day-2026-400-000-buruh-akan-suarakan-ratifikasi-konvensi-ilo-revisi-uu-ketenagakerjaan-dan-hak-ojol/
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2026: PHK, hingga Tarif Ojol – Sektor Riil, diakses Mei 1, 2026, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/107580/11-tuntutan-buruh-di-may-day-2026-phk-hingga-tarif-ojol
- 11 Tuntutan KSPI di May Day: Hapus Outsourcing hingga Angkat …, diakses Mei 1, 2026, http://nasional.kompas.com/read/2026/04/29/13311711/11-tuntutan-kspi-di-may-day-hapus-outsourcing-hingga-angkat-guru-honorer
- 200 Ribu Buruh Siap Padati Monas pada May Day 2026, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir – FSP KEP SPSI, diakses Mei 1, 2026, https://spkep-spsi.org/200-ribu-buruh-siap-padati-monas-pada-may-day-2026-presiden-prabowo-dijadwalkan-hadir/
- Hari Buruh 2026: Mempercepat kebijakan yang berpihak pada pekerja, diakses Mei 1, 2026, https://megapolitan.antaranews.com/berita/526893/hari-buruh-2026-mempercepat-kebijakan-yang-berpihak-pada-pekerja
- EVOLUSI HAK PEKERJA DI ERA DIGITAL: PRAWACANA RIGHT TO DISCONNECT DI INDONESIA | Jurnal Bina Mulia Hukum, diakses Mei 1, 2026, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/637
- Right to Disconnect From an Indonesian Employment Law Perspective – SSEK Law Firm, diakses Mei 1, 2026, https://ssek.com/blog/aoright-to-disconnectao-from-an-indonesian-employment-law-perspective/
- Penerapan Right To Disconnect dan Hak-Hak Pekerja di Indonesia | Lex Renaissance, diakses Mei 1, 2026, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/30845
- Penerapan Right To Disconnect dan Hak-Hak Pekerja di Indonesia – Journal UII, diakses Mei 1, 2026, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/30845/16465/108792
- Pakar Umsida: Right to Disconnect Sangat Mungkin Diterapkan di Indonesia, Tapi, diakses Mei 1, 2026, https://umsida.ac.id/right-to-disconnect-mungkin-diterapkan-di-indonesia/
- Right to Disconnect di Indonesia; Utopia atau Niscaya? – Indonesiana.id, diakses Mei 1, 2026, https://www.indonesiana.id/read/186638/right-to-disconnect-di-indonesia-utopia-atau-niscaya
- Enhancing Online Claims: Overcoming Challenges in BPJS Ketenagakerjaan’s Digital Transformation Journey – Government & Resilience, diakses Mei 1, 2026, https://journal.dealingsfoundation.com/index.php/GR/article/download/23/70
- May Day 2026 dan Tuntutan Serikat Buruh Sulsel, diakses Mei 1, 2026, https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/may-day-2026-serikat-buruh-sulsel-siapkan-tuntutan-apa-saja-00-ghkwk-tzh1zw
- Jika Ingin Indonesia Emas 2045, Pemerintah Harus Benahi Daycare – Tirto.id, diakses Mei 1, 2026, https://tirto.id/jika-ingin-indonesia-emas-2045-pemerintah-harus-benahi-daycare-hvms
- 8 Contoh Orasi Hari Buruh 2026 Singkat dan Penuh Semangat untuk 1 Mei – detikcom, diakses Mei 1, 2026, https://www.detik.com/jateng/berita/d-8465038/8-contoh-orasi-hari-buruh-2026-singkat-dan-penuh-semangat-untuk-1-mei
- Admin , Author at INSTIKI, diakses Mei 1, 2026, https://instiki.ac.id/author/admin/
Author Profile

Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si.
Dr. Dharma Leksana is a theologian, senior journalist, and pioneer of digital Christian media in Indonesia. He earned his Bachelor of Theology from the Faculty of Theology, Duta Wacana Christian University, Yogyakarta, in 1994, before pursuing a Master of Social Sciences (M.Si.) with a focus on media and society. He later completed a Master of Theology (M.Th.) with a thesis titled “Digital Theology: Translating the Missiology of the Church in the Era of Society 5.0.”
His academic journey reached its pinnacle with a Doctorate in Theology (D.Th.) from Dian Harapan Theological Seminary, Jakarta, graduating cum laude. His groundbreaking dissertation, “Algorithmic Theology: A Conceptual Map of Faith in the Digital Age,” introduced the concept of Algorithmic Theology as a new locus for contextualizing faith in today’s digital reality. Through this research, he argued that algorithms can be understood as a new locus theologicus, while the Logos—the Word of God—remains the central axis of Christian faith, even in an age dominated by algorithmic logic.
This dissertation has since been published in two editions:
- Teologi Algoritma: Peta Konseptual Iman di Era Digital (Indonesian)
- Algorithmic Theology: A Conceptual Map of Faith in the Digital Age (English)
His earlier academic work at the master’s level has also been published as “Building the Kingdom of God in the Digital Age.”
Beyond academia, Dr. Leksana is a prolific writer who has authored hundreds of works ranging from scholarly research and popular books to collections of poetry and novels. His writings can be found through PWGI Bookstore and other platforms.
Organizational and Media Leadership
In the field of media and ecclesial service, Dr. Leksana is:
- Founder and Chairman of the Indonesian Church Journalists Association (PWGI)
- Founder of numerous Christian digital media outlets, including:
- wartagereja.co.id
- beritaoikoumene.com
- teologi.digital
- marturia.digital
- and many more under PT Dharma Leksana Media Group (DHARMAEL), where he serves as Commissioner
He also leads and advises several institutions and companies, including:
- Director of PT Berita Siber Indonesia Raya (BASERIN)
- Commissioner of PT Berita Kampus Mediatama
- Commissioner of PT Media Kantor Hukum Online
- Founder & CEO of tokogereja.com
- Chairman of Yayasan Berita Siber Indonesia
- Director of PT Untuk Indonesia Seharusnya
Works and Influence
As both a thinker and practitioner, Dr. Dharma Leksana positions himself as a bridge between theology, digital communication, and social transformation. He is an active writer, speaker, and resource person in church, academic, and media forums.
Among his widely read works are:
- Seeking the Face of God in the Digital Wilderness
- The Missionary Steps of the Early Church
- Religion, AI, and Pluralism
- Edmund Husserl’s Phenomenology in the Digital Era
- Alvin Toffler and Digital Theology
- The Algorithm of God: Reflections on the Programmer of the Universe
- Prophetic Journalism in the Digital Age
- Digital Theology through the Lens of Dietrich Bonhoeffer’s Ethics
Continuing his vocation as a digital theologian, prophetic journalist, and faith educator, Dr. Leksana remains committed to building Christian communication that is contextual, transformative, and attuned to the challenges of the digital age.
