KARAWANG, JAWA BARAT –Terkait pemberitaan di salah satu media online yang beredar,Penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dialokasikan untuk kegiatan sewa dan pengelolaan lahan sawah pada tahun anggaran 2025 yang diklaim mengalami kegagalan panen, Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Yasser Arafat, Angkat bicara untuk memberikan klarifikasi tanggapan secara terbuka.
Anggaran dana tahun 2025, Pemerintah Desa Mekarasih mengalokasikan anggaran sebesar Rp221 juta kepada BUMDes untuk mendukung kegiatan pengelolaan dan pengusahaan lahan sawah di wilayah desa tersebut. Dana tersebut direncanakan sebagai modal usaha guna meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga.
Namun, setelah berjalan selama dua musim tanam, kegiatan pertanian tersebut dilaporkan tidak berjalan sesuai target dan mengalami kegagalan panen. Dari kondisi itu, disebutkan bahwa sisa dana yang tersisa kini hanya sekitar Rp195 juta, sehingga dianggap berdampak pada berkurangnya modal awal yang seharusnya dimiliki untuk kelanjutan usaha BUMDes ke depannya.
Menanggapi hal tersebut, Pjs Kepala Desa Mekarasih, Yasser Arafat, menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan desa.
“Yang jelas, saya selaku kepala desa sudah memberikan anggaran tersebut kepada direktur BUMDes sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan dan mengacu pada regulasi yang ada. Mekanisme penyusunan anggaran, persetujuan, hingga penyalurannya sudah ditempuh melalui prosedur yang sah dan tidak ada penyimpangan dari sisi kebijakan pemerintah desa,” tegas Yasser Arafat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap usaha di sektor pertanian, risiko kegagalan panen merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika usaha. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sulit dikendalikan, seperti perubahan iklim dan cuaca yang tidak menentu, kesuburan kondisi tanah, serangan hama dan penyakit tanaman, serta penerapan manajemen teknis di lapangan yang menjadi tanggung jawab pengelola langsung BUMDes.
Saat ini, persoalan tersebut akan memasuki tahap pemeriksaan dari Inspektorat mulai tanggal 22 Juni 2026 guna menelusuri secara rinci penggunaan dana dan jalannya kegiatan usaha.
“Dengan adanya proses pemeriksaan ini, kami berharap persoalan dapat segera mendapatkan kejelasan secara objektif. Hasilnya nanti akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak agar pengelolaan keuangan dan usaha BUMDes ke depannya dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan desa,” Tutup Yasser.
Editor: Rochman
