
Jakarta Selatan, Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara ) telah mempublikasikan Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 25 Agustus 2022 dengan Pihak Penggugat PT. Sun Life Financial Indonesia dan tergugat adalah PT. Semangat Berkat Melimpah sebagai tergugat I dan Candra Dewi sebagai tergugat II pada hari Rabu 24 Mei 2023 sudah memasuki 19 kali acara persidangan dengan agenda pengajuan alat bukti.
Terpantau bahwa Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada sidang k 19 kali ini sudah memasuki agenda penyerahan bukti bukti surat dari pihak tergugat. Dan diputuskan agenda sidang berikutnya tanggal 7 Juni 2023 dengan menghadirkan saksi saksi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Penasihat Hukum PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi, Paul Alexander Oroh. SH. MTH. dan Andi Lala. SH. MH. yang menggelar konferensi Pers usai mengikuti Sidang Ke 19 pada hari Rabu, 24 Mei 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Paul Alexander Oroh. SH. MTH. Mengatakan,” Hari ini kita bersidang dengan agenda Penyerahan bukti bukti surat. Dan sidang beikutnya akan digelar pda 7 Juni 2023 dengan menghadirkan saksi saksi.,” Terangnya kepada awak media.
Paul Alexander Oroh kembali mengatakan,” Gugatan Wanprestasi yang ditujukan kepada klien kami seharusnya batal demi hukum karena sangat premature dan tidak sesuai dengan isi Perjanjian tanggal 6 Agustus 2018. Perlu dicatat bahwa perjanjian Kerjasama pengembangan bisnis berlaku dimulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dan belum sampai tenggat waktu dalam perjanjian yang ditentukan klien kami dilaporkan sebagai wanprestasi/lalai pada tahun 2022. Perjanjian yang ditanda tangani bersama pihak penggugat itu berlaku sampai tahun 2026, tapi seperti rekan rekan media lihat, pada hari ini klien kami tetap disidangkan perkaranya. Hal ini menurut kami sudah cacat hukum dan seharusnya klien kami dibebaskan,” Ungkapnya.
Paul Oroh melanjutkan,” Bahwa patut diketahui usaha yang dijalankan PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi pada tahun 2019 sangat terdampak dengan adanya “Force Major” yaitu PANDEMI Covid, sehingga praktis usaha yang dijalankan klien kami mengalami penurunan omset dan hanya mencapai target sekitar 70 persen dari yang ditetapkan. Klien kami tidak lalai ataupun melakukan WANPRESTASI, karena Pandemi Covid yang melanda tanah air memang memaksa usaha/bisnis klien kami tidak dapat berjalan dengan normal. Pandemi Covid 19 berlaku seluruh dunia lho. Dan dampaknya memang sangat dirasakan bagi para pelaku usaha apapun di seluruh dunia. Dampak buruk pandemi ini kok tidak dipertimbangkan sebagai salah satu faktor usaha klien kami mengalami kemunduran dan tidak mencapai target yang disepakati. Namun ini kan bencana, seharusnya tidak dijadikan sebagai alat untuk menggugat klien kami, ” Tambahnya.
“ Sidang masih berlangsung, namun Kami tetap berharap dan percaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat bersikap profesional, obyektif dan menegakkan keadilan atas klien kami. Kami percaya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menetapkan keputusan yang seadil adilnya dan benar,” Pungkas Paul Alexander Oroh. SH. MTH. Selaku kuasa hukum PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi.
(Carlla P/ Adil Sadana/ Billy & Team)