Detik-News.com – Jakarta Barat, PN Jakarta Barat telah menetapkan Perkara Nomor: 589/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt tanggal 30 Maret 2022 dengan amar putusan bahwa Menyatakan Penggugat Silvia Laksmana Berhak atas Dana Warisan dari Almarhum berinisial FVL berupa DANA DEPOSITO Nomor Rekening : 162 213 3908 atas nama FVL dan DANA TABUNGAN Nomor Rekening 162 107 1101, atas nama FVL yang Tersimpan pada TERGUGAT, Bank Central Asia, pada Kantor Cabang Pembantu / KCP Taman Ratu, Komplek Taman Ratu, Blok B 5 / 8, RT 001/ RW 05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Silvia Laksmana sudah berupaya mengirimkan Surat ke Kantor BCA Cabang Pembantu / KCP Taman Ratu, Komplek Taman Ratu, Blok B 5 / 8, RT 001/ RW 05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat untuk meminta kejelasan Uang Deposito miliknya sebanyak 3 kali, namun pihak Bank BCA tidak memberikan penjelasan yang memberi solusi atas masalahnya.
Didampingi kuasa hukum dan awak media pada hari Rabu 23 Mei 2023 Silvia Laksmana selaku ahli waris yang sah sesuai penetapan Pengadilan dengan Nomer Perkara : 589/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt tanggal 30 Maret 2022 mendatangi Kantor Cabang Pembantu / KCP Taman Ratu, Komplek Taman Ratu, Blok B 5 / 8, RT 001/ RW 05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat namun hanya ditemui oleh Costumer Service dan mengatakan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Kantor Pusat.
Silvia Laksmana merasa sangat kecewa dan mengeluhkan masalahnya kepada awak media dengan menggelar konferensi Pers di depan Kantor Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu / KCP Taman Ratu, Komplek Taman Ratu, Blok B 5 / 8, RT 001/ RW 05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat.
“Saya merasa sangat kecewa dengan perlakuan BCA yang tidak mempedulikan masalah uang deposito saya, padahal Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan putusan dan berkekuatan hukum tetap. Apakah di Bank Central Asia sebuah perusahaan yang kebal hukum ?” Tanyanya kepada awak media.
“Saya berharap masdalah saya ini dapat diviralkan oleh rekan rekan media, karena seperti kata Kapolri bahwa No Virall, No Justice. Sahya akan berusaha menvirallkan kasus saya ini agar masyarakat sadar bahwa ada perusahaan sebesar Bank Central Asia yang memperlakukan nasabahnya seperti ini. Saya punya uang deposito dan Pengadilan Sudah memberi keputusan untuk dapat dicairkan tetapi sudah sepuluh tahun saya menunggu, sampai saya melakukan konferensi pers hari ini belum juga dicairkan uang saya. Saya mohon keadilan,” Pungkasnya. ( Team )