
Detik-news.com – Jakarta Selatan, Dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara ) diketahui bahwa Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 25 Agustus 2022 dengan Pihak Penggugat PT. Sun Life Financial Indonesia dan tergugat adalah PT. Semangat Berkat Melimpah sebagai tergugat I dan Candra Dewi sebagai tergugat II pada hari Rabu 17 Mei 2023 sudah memasuki 18 kali acara persidangan dengan agenda pengajuan alat bukti, namun sidang ditunda minggu depannya.

Secara lengkap Gugatan dari Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang dipublikasikan dalam SIPP PN Jakarta Selatan adalah sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan Wanprestasi/Lalai terhadap Perjanjian tanggal 6 Agustus 2018 berikut Lampiran 1 Ketentuan Kompensasi Pengembangan Bisnis (Perjanjian Penyediaan Dana Pengembangan) sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Pertama Perjanjian tanggal 30 November 2020 (Amandemen Pertama Perjanjian);——————————————————————–
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II secara bersama-sama dan/atau tanggung renteng untuk melakukan pengembalian Sisa Total Kompensasi Tambahan kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian tanggal 6 Agustus 2018 berikut Lampiran 1 Ketentuan Kompensasi Pengembangan Bisnis (Perjanjian Penyediaan Dana Pengembangan) sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Pertama Perjanjian tanggal 30 November 2020 (Amandemen Pertama Perjanjian) secara sekaligus dan seketika yaitu sebesar Rp21.780.677.538,06 (dua puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah nol enam sen), dengan rincian sebagai berikut:—
Sisa Kelebihan Pembayaran Kompensasi Tambahan sebesar Rp1.958.007.155,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah).-
Pengembalian Kompensasi Tambahan Berdasarkan Hasil Evaluasi Kedua (Bulan Maret 2022) sebesar Rp19.822.670.383,06 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah nol enam sen).—–
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan/atau tanggung renteng untuk membayar Penggantian Bunga Moratoir sebesar 6% per-tahun atau sama dengan 0,5% per-bulan dari Rp21.780.677.538,06 (dua puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah nol enam sen) yaitu sebesar Rp108.903.387,70 (seratus delapan juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah tujuh puluh sen) setiap bulan, terhitung sejak Gugatan Aquo didaftarkan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan/atau tanggung renteng melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan.———————————————————————————————–
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap harta kekayaan dari Tergugat II, yaitu berupa:——————
Sebidang Tanah berikut Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01915/Pakulonan, atas nama Candra Dewi In Casu Tergugat II, seluas 480 M2, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kotamadya Tangerang Selatan, Provinsi Banten.———————————————————————————————-
Sebidang Tanah berikut Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 25392/Jimbaran, atas nama Candra Dewi In Casu Tergugat II, seluas 112 M2, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.———————-
Dimana terhadap pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) tersebut diatas terhadap objek harta kekayaan dari Tergugat II, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim Perkara Aquo dapat meminta bantuan delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk melaksanakan proses Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) tersebut diatas.————————
Atas Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Penasihat Hukum PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi, Paul Alexander Oroh. SH. MTH. dan Andi Lala. SH. MH. menggelar konferensi Pers usai Sidang Ke 18 pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Paul Alexander Oroh. SH. MTH. Mengatakan,” Gugatan Wanprestasi yang kepada klien kami seharusnya batal demi hukum karena sangat premature dan tidak sesuai dengan isi Perjanjian tanggal 6 Agustus 2018. Perlu dicatat bahwa perjanjian Kerjasama pengembangan bisnis berlaku dimulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dan belum sampai tenggat waktu dalam perjanjian yang ditentukan klien kami dilaporkan sebagai wanprestasi/lalai pada tahun 2022. Hal ini menurut kami sudah cacat hukum,” Ungkapnya.
Paul Oroh melanjutkan,” Bahwa patut diketahui usaha yang dijalankan PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi pada tahun 2019 sangat terdampak dengan adanya “Force Major” yaitu PANDEMI Covid, sehingga praktis usaha yang dijalankan klien kami mengalami penurunan omset dan hanya mencapai target sekitar 70 persen dari yang ditetapkan. Klien kami tidak lalai ataupun melakukan WANPRESTASI, karena Pandemi Covid yang melanda tanah air memang memaksa usaha/bisnis klien kami tidak dapat berjalan dengan normal.” Tambahnya.
Penasihat hukum juga menambahkan bahwa soal gugatan kepada PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi adalah tidak tepat. Karena Legal Standing PT. Semangat Berkat Melimpah dengan Ibu Candra Dewi tidak dapat diposisikan sama. Posisi Ibu Candra Dewi sebagai Karyawan tidak dapat serta merta dilibatkan dalam menanggung kerugian Perusahaan PT. Semangat Berkat Melimpah dengan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap harta kekayaan dari Ibu Candra Dewi sebagai Tergugat II. Hal inilah yang harus kami sampaikan kepada publik agar dapat diluruskan,” Terangnya.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat bersifat obyektif dan menegakkan keadilan atas klien kami. Kami percaya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menetapkan keputusan yang seadil adilnya dan benar,” Pungkas Paul Alexander Oroh. SH. MTH. Selaku kuasa hukum PT. Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi.
(Carlla P/ Adil Sadana/ Billy & Team)