
Detik-news.com – Penyegelan bangunan tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat ditanggapi oleh politisi asal Sulawesi Utara, Yerry Tawalujan.
Menurut Yerry, cara berpikir penyelenggara negara atau pejabat Pemerintah harusnya mengacu pada otoritas UU tertinggi yaitu UUD 1945.
Sesuai UUD 1945 pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Artinya negara memberi jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai agamanya. Penjaminnya adalah negara, yang dilaksanakan oleh pejabat negara,” ujar politisi yang akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara.
Seharusnya, lanjut Yerry, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai penyelenggara negara harus memastikan dan menjamin warga GKPS di Purwakarta dapat beribadah. Itu tujuan utama. Warga harus beribadah.
“Jika warga tidak dapat beribadah karena alasan rumah ibadah belum ada ijin, maka Pemerintah wajib berikan jalan keluar. Bantu urusan perizinan supaya ada izin. Atau sediakan fasilitas tempat ibadah. Bukan justru menutup tempat ibadah,” sergah Yerry.
Kalau hanya menutup tempat ibadah dengan alasan tidak ada izin, dan Pemerintah tidak membantu pengadaan izin, sama saja dengan melawan semangat dari pasal 29 UUD 1945 yang menginginkan dan menjamin setiap warga negara bebas memiliki agama dan beribadah sesuai agamanya itu. (Dh.L./Red.)