
Jakarta Pusat, Persidangan Mantan Ka Kanwil DKI Jakarta dengan nomor perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 kembali digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali S.H., M.H. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Agenda Sidang hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 adalah pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Jaya, SH., MM. Mantan Ka Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang didakwa dengan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran dan Perkara PN Jakarta Pusat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara yang menyebutkan dakwaan untuk perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. adalah :
“Terdakwa Jaya SH MH yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Pr ovinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.
——- Bahwa Terdakwa JAYA, S.H., M.M. yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Taman Jati Baru No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam Pledoinya setebal 192 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Penasihat Hukumnya yaitu Erlangga Lubai, SH., MH., Iksan Subekhan, S.H, Baharuddin Ritonga, S.H., Ribbay Apin Nasution, S.H., dan Rangguh A.Parmoto, S.H. dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Heeny Trimira Handayani, SH., MH. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikatakan bahwa Jaya, SH., MM. dengan tegas mengatakan tidak pernah menyuruh, memerintahkan ataupun mengintervensi Tim yang sedang bekerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang pada akhirnya melahirkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 sertifikat beserta turunannya 38 HGB.

Usai persidangan Pengacara Mantan Ka kanwil BPN DKI Jakarta Erlangga Lubai, SH., MH. dalam konferensi persnya mengatakan: Terkait dengan Tuntutan JPU yang menarik kesimpulan bahwa sudah timbulnya kerugian atas terbitnya SK Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang menimbulkan kerugian sekitar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar) menurut Erlangga Lubai, hal ini tidak pernah dibuktikan oleh JPU dalam persidangan dan yang “melakukan memakai” SK 13 itu bukanlah terdakwa klien kami tetapi ABDUL HALIM.
Erlangga Lubai, SH., MH. juga menegaskan,” SK Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tidak pernah membatalkan Hak Kepemilikan Atas Tanah apalagi merupakan Surat palsu atau dipalsukan. SK Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Ka Kanwil BPN DKI adalah AKTA Otentik yang dibuat oleh Pejabat TUN dan hanya merupakan Surat Pembatalan TANDA Bukti Hak atas Tanah , tetapi tidak membatalkan HAK ATAS TANAH (Kepemilikan/ hak keperdataan) pemilik sertifikat. Pembatalan HAK ATAS TANAH Tidak bisa dibatalkan hanya oleh sebuah SK Ka Kanwil BPN, Tetapi Pembatalan Hak ATAS TANAH harus sebuah keputusan Pengadilan ” Ujarnya.
“Dan patut dicatat bahwa Bukti Surat Palsu atau yang Dipalsukan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Jadi dakwaan pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP yang dituduhkan kepada Pak Jaya tidak terbukti.” Tegasnya.
Mewakili Tim Pengacara lainnya Iksan Subekhan, S.H. mengatakan,” Kami berharap bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat mengambil keputusan yang obyektif dan seadil adilnya dengan mempertimbangkan semua aspek dan fakta fakta obyektif yang telah muncul dalam persidangan. Kami percaya bahwa para hakim di PN Jakarta Pusat merupakan hakim yang professional yang terpilih untuk dapat menegakkan keadilan dan pengayoman bagi masyarakat pencari keadilan,” Pungkasnya.
(Dharma/Carlla)