Detik-news.com – Jakarta, Sebanyak 8 Organisasi berbagai profesi pada hari ini Rabu tanggal 2 November 2022 menggelar konferensi pers dengan agenda akan melayangkan Gugatan Class Action Terhadap Pabrik Farmasi Produsen Syrup Mengandung Bahan Kimia Berbahaya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sunardjo Sumargono J selaku koordinator penggugat mengatakan, “ Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Rahayu, Shalom, Om Swastiastu Namo buddhaya, Salam Kebajikan
Dengan ini kami, warga negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang Nilai luhur bangsa
dan Menjujung Tinggi Tegaknya nilai Keadilan yang seadil-adilnya, Sesuai Amanah Sila ke 2,
dan Sila ke 5, Pancasila. Besarnya cita-cita Presiden republik Indonesia Bpk. Djoko Widodo, pada saat menjabat presiden periode pertama, menginginkan Reformasi Hukum, yang mana selama ini seperti
racun yang ditinggalkan penjajah, Dalam bentuk Hukum untuk menghukum ( Law for Punishment ), Seharusnya Hukum untuk keadilan ( Law For Justice ), maka pada hari ini Rabu
tanggal 2 Nopember 2022, Kami Gabungan dari
1. LPKN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional )
2. POSBAKUM WICAKSANA ( Pos Bantuan Hukum wicaksana )
3. KAI ( Kongres Advokat Indonesia )
4. AWDI ( Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia )
5. BEM FH UNIVERSITAS JAKARTA
6. LEADHAM INTERNASIONAL
7. BARISAN EMAK-EMAK MELLENIAL
8. HIMPUNAN PENGCARA ADVOKAT INDONESIA (HAPI)
Menyatukan satu misi untuk menggugat CLASS ACTION ke MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA, Dengan pertimbangan karena CLASS ACTION mencakup secara
nasional ( NKRI), bukan lokal.” Ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A Gambir Jakarta Pusat.
“ Kami mengajukan gugatan ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA terhadap pabrik farmasi yang memproduksi obat sirup yang mengandung bahan kimia yang berbahaya.Sehingga mengakibatkan gagal ginjal dan /atau kematian generasi muda khususnya anak anak bangsa. Oleh karena itu wajib membayar ganti rugi kepada pemerintah republik Indonesia Cq MenKeu, atas segala biaya biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau rehabilitasi anak anak bangsa kepada pemerintah RI cq Departemen keuangan RI,sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah ) untuk dipergunakan biaya biaya pengobatan dan atau rehabilitasi pada korban-korban, supaya jangan orang dan/atau perusahaan yang berbuat, pemerintah yang bertanggung jawab. ( pembayar pajak yang dibebankan biaya biaya tersebut ). Oleh karena nya MAHKAMAH AGUNG RIPUBLIK INDONESIA ( MARI ) sebagai Lembaga Penegak Hukum Tertinggi Sudi MENERIMA DAN MEMERIKSA Gugatan Kami yang seadil-adil nya.” Lanjutnya.
Selanjutnya Dirjen LPKN Prov DKI berkenaan dengan itu mengajukan Class Action, bahwa case people Republic Indonesian vc pharmaceutical company diharapkan dapat membantu pemerintah menangani dampak dari obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan generasi muda dan/atau anak-anak Indonesia mengalami dan mengidap penyakit akut, penderita memerlukan pelayanan secara dini atas penyakit gagal ginjal secara dini sehingga dapat menekan pertumbuhan yang diakibatkan obat-obatan sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut
Class Action yang dipromotori oleh Sunardjo Sumargono, JD. bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Posbakum, KAI, Lembaga Advokasi HAM Internasional, BEM FH UNIJA, AWDI, HAPI, dan Barisan Emak-Emak millenial tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada masyarakat lainnya dan kepada Negara dengan cara mengajukan gugatan Class Action terhadap perusahaan farmasi kepada Mahkamah Agung.
Demi kepentingan negara yang bersifat menyeluruh {masyarakat Indonesia) diharapkan Mahkamah Agung dapat memeriksa dan mengadili gugatan Class Action ini, karena Class Action ini tidak bersifat lokal dan dapat diadili oleh Pengadilan Tingkat pertama dan selanjutnya
Dirjen lembaga Perlindungan Konsumen Prov DKI, SUPRIYANTO, B.Ac., SH. MH. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan berkenaan dengan kasus besarnya animo masyarakat yang menyikapi dan merespon atas tindakan Perusahaan-perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya ini merupakan suatu sikap yang sangat positif dan merupakan bentuk kepedulian yang patut mendapat apresiasi dari Pemerintah RI.
Diharapkan mengingat kasus ini merupakan kasus yang sangat sepesial dan khusus yang membawa dampak kepada selurus lapisan masyarakat Indonesia serta bersifat Nasional bukan Daerah/Wilayah saja Mahkamah Agung dapat menerima untuk memeriksa dan mengadili Class Action ini.
Seperti kita ketahui, Obat-obatan sirup termasuk obat batuk sirup dan parasetamol sirup makin disorot saat kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.
Dugaan ini bermula ketika ada kasus serupa di Gambia. Di negara itu, puluhan anak meninggal dunia karena gagal ginjal usai mengonsumsi obat parasetamol sirup buatan Maiden Pharmaceutical Ltd, India.
Keempat obat batuk yang dimaksud, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas meneliti lebih lanjut dugaan-dugaan yang mengarah pada gangguan ginjal akut bersama sejumlah pihak, meliputi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.
Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup Hentikan obat sirup Terlepas belum adanya penyebab pasti, Kemenkes lantas mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.
Lalu, menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.
Pembatasan-pembatasan ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Instruksi yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu pun meminta orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis,” demikian instruksi Kemenkes.
Instruksi ini muncul pada Rabu (19/10/2022) pagi, sehari setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau untuk menghindari dulu pemberian obat batuk atau parasetamol sirup kepada anak.
IDAI meminta orang tua untuk lebih dulu melakukan kompres hangat mengingat demam adalah cara tubuh melawan patogen/virus yang masuk. Kemenkes juga memberikan alternatif lain.
Orang tua dapat mengganti obat-obatan sirup dengan obat lain dalam bentuk tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
( Dharma L/ Carlla)