SUKABUMI – Detik-News.com Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung terus memperkuat peran dan jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (30/10/2026).
Pembentukan Kelayan Binter ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara Bapas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Melalui kelompok layanan ini, diharapkan tercipta ekosistem pembinaan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kelayan Binter dibentuk sebagai wadah sinergi yang memungkinkan berbagai elemen masyarakat mengambil peran aktif dalam proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Dukungan tersebut mencakup akses terhadap pelayanan sosial, pengembangan keterampilan,
pemberdayaan ekonomi, hingga terbukanya kesempatan bagi klien untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Iyus Yusuf menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial. Menurutnya, klien membutuhkan dukungan dan kesempatan untuk memperbaiki diri serta mengembangkan potensi agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara optimal.
“Kami ingin klien mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” ungkap Iyus Yusuf.
Ia berharap, keberadaan Kelayan Binter dapat menumbuhkan kepedulian bersama sekaligus memperkuat tanggung jawab sosial masyarakat dalam mendukung proses pembimbingan dan pengawasan klien. Dengan demikian, pembimbingan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi juga menjadi gerakan kolaboratif yang melibatkan lingkungan sosial tempat klien kembali menjalani kehidupannya.
Lebih lanjut, pembentukan Kelayan Binter di Kecamatan Warudoyong juga merupakan bagian dari upaya Bapas Kelas I Bandung dalam memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang membutuhkan dukungan serta keterlibatan berbagai pihak di masyarakat.
Ke depan, Bapas Kelas I Bandung akan mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh unsur Kelayan Binter Kecamatan Warudoyong, mendorong keterlibatan pemerintah setempat dalam penyediaan akses layanan sosial dan pelatihan keterampilan, serta membuka peluang pemberdayaan bagi Klien Pemasyarakatan. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga akan dilakukan guna memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
Melalui pembentukan Kelayan Binter, Bapas Kelas I Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin dekat dengan masyarakat. Sinergi dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif, sehingga setiap Klien Pemasyarakatan memiliki kesempatan yang setara untuk memperbaiki diri, mandiri, dan kembali menjadi bagian produktif dari kehidupan bermasyarakat.
Bapas Hadir, Masyarakat Peduli, Klien Mandiri.
Red.
