Bandung, Detik-New.com -26 Oktober 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung melaksanakan kegiatan penerimaan penghadapan dan pelimpahan pembimbingan terhadap 16 klien program Pembebasan Bersyarat (PB) dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Senin (26/10).
Kegiatan yang berlangsung di Bapas Kelas I Bandung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan untuk memastikan klien pemasyarakatan memperoleh pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan selama menjalani masa integrasi kembali ke tengah masyarakat.
Ke-16 klien tersebut berasal dari tujuh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak satu orang, Lapas Narkotika Bandung dua orang, Lapas Warung Kiara lima orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Cirebon satu orang, Lapas Kelas I Cipinang satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Rutan Kelas I Bandung empat orang, serta Lapas Perempuan Bandung satu orang.
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Ahmad Baihaqi, menyampaikan bahwa proses penghadapan klien dari Lapas maupun Rutan ke Bapas merupakan bagian penting dari perubahan pendekatan pemasyarakatan, yakni dari pembinaan di dalam lembaga menuju pembimbingan di tengah masyarakat.
“Proses penghadapan klien dari Lapas maupun Rutan ke Bapas merupakan perubahan pendekatan dari pembinaan ke pembimbingan. Pembimbingan ini merupakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan agar klien dapat diterima kembali di tengah kehidupan masyarakat,” ujar Ahmad Baihaqi.
Ia menegaskan bahwa setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat, klien tetap memiliki kewajiban untuk menjalani ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan wajib lapor ke Bapas sesuai jadwal yang ditetapkan. Melalui proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal bagi klien dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pembimbingan kepribadian diarahkan untuk memperkuat sikap, tanggung jawab, kedisiplinan, serta kesadaran klien dalam menaati hukum dan norma sosial. Sementara itu, pembimbingan kemandirian bertujuan mendorong klien mengembangkan potensi diri agar mampu menjalani kehidupan secara produktif dan mandiri.
Dalam pelaksanaannya, penerimaan klien dilakukan berdasarkan asal unit pelaksana teknis dan penugasan Pembimbing Kemasyarakatan. Dari keseluruhan klien yang diterima, terdapat pula pelimpahan pembimbingan kepada Bapas lain sesuai kebutuhan wilayah penanganan, yaitu satu klien ke Bapas Serang, satu klien ke Bapas Tangerang, dan satu klien ke Bapas Purwokerto.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi pelaksanaan pembimbingan agar penanganan klien dapat dilakukan sesuai wilayah dan kebutuhan pendampingan. Dengan demikian, proses pembimbingan diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Bandung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, terarah, dan berkesinambungan. Sinergi antara Bapas, Lapas, Rutan, serta pihak terkait menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses kembalinya klien ke masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Pembimbingan yang dilaksanakan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu klien membangun kehidupan yang lebih bertanggung jawab, produktif, dan mandiri, serta berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan sosialnya.
Narahubung: Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Red.
