KARAWANG, JAWA BARAT – Suasana terkait mosi ketidakpercayaan masyarakat Desa Pamekaran terhadap hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 semakin memanas. Perwakilan warga yang tergabung dari beberapa dusun, yang sebelumnya telah bermusyawarah di Kantor Kecamatan Banyusari, kini melanjutkan perjuangan dengan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, beralamat di Jl. Surotokunto No.47, Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Senin pagi (31/8/2026).
Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Pamekaran di kantor DPMD diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) DPMD Kabupaten Karawang, didampingi oleh Camat Banyusari Ibu Tri Warakanti serta Sekretaris Camat (Sekcam) Banyusari, Hamzah. Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan upaya musyawarah untuk mencari solusi atas ketidakpuasan masyarakat terkait proses dan hasil pemilihan anggota BPD yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan aspirasi warga.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Pamekaran menyampaikan:
“Kami sudah berusaha menyampaikan aspirasi di tingkat kecamatan, namun belum ada titik terang. Proses pemilihan BPD ini dinilai tertutup, tidak ada sosialisasi ke dusun dan RT, sehingga banyak warga bahkan tidak tahu ada pendaftaran. Kami tidak ingin perpecahan, tapi kami juga tidak bisa diam saja melihat proses yang tidak transparan ini. Masyarakat berhak tahu dan berhak memilih wakil yang benar-benar mewakili kami, bukan hasil titipan atau keputusan sepihak.”
Perwakilan masyarakat lainnya menambahkan:
“Kami mendatangi DPMD ini untuk mencari keadilan. Jika di tingkat dinas belum menemukan solusi, maka jalur hukum adalah langkah terakhir yang kami tempuh. Kami percaya PTUN Bandung dapat memberikan keputusan yang objektif dan sesuai peraturan yang berlaku, karena ini menyangkut hak demokrasi seluruh warga Desa Pamekaran.”
Dalam pembahasan yang berlangsung, disepakati bahwa upaya musyawarah dan penyelesaian di tingkat kecamatan maupun dinas terkait belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa terkait hasil pemilihan anggota BPD Desa Pamekaran akhirnya disepakati akan dilanjutkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. PTUN Bandung merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menangani perkara sengketa tata usaha negara untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat 40115.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait proses pemilihan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Dengan dilanjutkannya ke jalur PTUN, diharapkan terdapat putusan yang adil, transparan, dan mengikat seluruh pihak terkait, sehingga sengketa yang berkepanjangan ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Desa Pamekaran.
Hingga saat ini, masyarakat tetap berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan keputusan yang benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Desa Pamekaran.
Redaksi : ROCHMAN.E.S
