KARAWANG, JAWA BARAT – Suasana di kawasan Jalan Baru, Karawang, mendadak berubah menjadi tegang pada Jumat (7/8/2026) siang. Sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Asep Supriatna alias Asbah, Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, diduga dikepung dan diambil alih secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.
Peristiwa itu bermula ketika kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket, saat dirinya hendak menuju kantor DPRD Karawang. Tiba-tiba tiga mobil datang dan langsung mengepung kendaraan tersebut. Sekitar 10 orang turun dan mengaku sebagai pihak penagih dari ACC Finance, lalu meminta kunci kendaraan.
Tertekan & Diancam, Klien Terpaksa Serahkan Kunci
Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalapaksi, menjelaskan bahwa kliennya berada dalam situasi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ungkap Fajar di kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, pada Sabtu (29/8/2026). Setelah kunci diserahkan, mobil tersebut kemudian dibawa pergi ke wilayah Telukjambe Barat.
Merasa peristiwa tersebut tidak sah dan merugikan, Asbah bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore. Tak hanya jalur pidana, pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Melanggar Putusan MK & Berpotensi Pidana
Fajar menegaskan, persoalan ini tidak sekadar sengketa perdata antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Apabila terbukti terjadi penghadangan, tekanan, serta pengambilan kendaraan tanpa penyerahan sukarela, maka masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa pengakuan wanprestasi maupun penyerahan objek secara sukarela.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar. Ia juga menyebutkan tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Publik Mendesak Penegakan Hukum Transparan
Sorotan terhadap peristiwa ini juga datang dari tokoh masyarakat, Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai tindakan mengepung dan menekan pemilik kendaraan sangat meresahkan masyarakat.
“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston. Ia berharap proses hukum berjalan transparan sehingga masyarakat mengetahui siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab.
Kini, persoalan tersebut berjalan di dua jalur sekaligus: penyelidikan pidana di Polresta Karawang dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang. Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Finance maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector belum memberikan keterangan atau hak jawab kepada redaksi.
Redaksi : Detik -News
