BOGOR, JAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara, Kecamatan Parung. Uang tersebut berasal dari pihak konsultan pengawas proyek dan telah resmi diamankan sebagai barang bukti, diserahkan pada Jumat (19/06/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Denny Ahmad, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut mencapai Rp9,179 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp93 miliar.
Dari jumlah kerugian tersebut, tercatat sekitar Rp8,062 miliar diduga disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Sementara pengembalian dana yang baru diterima saat ini sebesar Rp1,117 miliar bersumber dari pihak konsultan pengawas.
Meskipun telah terdapat pengembalian sebagian kerugian negara, pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi dan lima ahli guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi hingga tahap serah terima pekerjaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga memberikan kepastian bahwa dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini, pihaknya belum menemukan adanya unsur intervensi politik. Seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang sah serta aturan hukum yang berlaku demi keadilan dan kebenaran.
EDITOR: ROCHMAN
