JAKARTA, Detik-News – Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi penangkapan terhadap dua tokoh publik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan manipulasi data elektronik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2010–2014, Roy Suryo, ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, hampir bersamaan tepatnya pukul 06.47 WIB, Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa juga diamankan di apartemennya. Penangkapan ini terjadi saat Dokter Tifa tengah menjalani ujian proposal program Doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sehingga ujian tersebut terpaksa dihentikan dan beliau dibawa langsung ke markas Polda Metro Jaya.
Juru bicara tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
“Klien kami tidak mau ribut, akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan,” ujar Refly di lokasi Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan lebih lanjut, Roy Suryo sedang beristirahat di ruang kerjanya ketika kedatangan enam orang petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. Refly juga mengakui baru bertemu Roy pada dini hari usai melakukan kunjungan kerja di Bandung, dan mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut secara tiba-tiba dari pihak istri Roy.
Kedua tersangka ini ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara yang berhubungan dengan tudingan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 berdasarkan laporan yang disampaikan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga tahap saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kekecewaan terkait cara pelaksanaan penangkapan yang dinilainya tidak perlu. Ia menegaskan bahwa kliennya selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor kepada kepolisian.
Tim advokasi juga mengajukan dugaan adanya unsur intervensi politik di balik proses hukum tersebut. Mereka juga mengajak seluruh tokoh masyarakat dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan dan mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan penangkapan ini.
EDITOR: ROCHMAN
