Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi di Perkara Sabun Kosmetik RDL, Minta Dakwaan Dibatalkan
Detik-news.com – Jakarta Utara| 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. , Kawiro membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh dirinya mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa administrasi terkait notifikasi BPOM, bukan tindak pidana kesehatan.
Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum meminta agar pemeriksaan perkara dihentikan karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut tim pembela, PT Amosys Indonesia telah memperoleh 15 notifikasi izin edar kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2017 untuk berbagai produk kosmetik merek RDL asal Filipina.
Namun persoalan muncul setelah mantan karyawan PT Amosys Indonesia, Budi Santoso, mengundurkan diri dari perusahaan pada Oktober 2017 dan resmi tidak lagi bekerja pada November 2017.
Kuasa hukum menyatakan bahwa pada 17 Januari 2019 BPOM membatalkan 13 notifikasi produk milik PT Amosys Indonesia berdasarkan dua surat permohonan yang disebut diajukan oleh Budi Santoso tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo.
“Notifikasi yang dicabut kemudian diterbitkan kembali dan diberikan kepada PT Dwi Mitra Artha yang disebut merupakan perusahaan milik saudara Budi Santoso. Karena itu kami menilai yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan mengajukan pembatalan notifikasi milik PT Amosys Indonesia,” demikian salah satu poin eksepsi yang dibacakan di persidangan.
Tim pembela bahkan menilai terdapat indikasi niat jahat terhadap terdakwa dalam proses pembatalan notifikasi tersebut.
Lapor Dugaan Pemalsuan Surat
Pihak terdakwa mengungkapkan bahwa setelah mengetahui adanya pembatalan notifikasi, Kawiro Susilo melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/937/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Februari 2019.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang menyebabkan dibatalkannya 13 notifikasi produk skincare RDL milik PT Amosys Indonesia.
Menurut kuasa hukum, penyidikan perkara tersebut ditangani Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Maret 2019.
Pembela juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan bahwa tanda tangan Kawiro Susilo yang tercantum dalam dokumen yang digunakan untuk pembatalan notifikasi dinyatakan non-identik atau bukan tanda tangan asli terdakwa.
“Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tanda tangan tersebut bukan milik Kawiro Susilo. Karena itu dasar pembatalan notifikasi patut dipertanyakan,” ujar tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
BPOM Disebut Memulihkan Kembali Notifikasi
Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa BPOM kemudian memulihkan status keabsahan 13 notifikasi produk skincare RDL milik PT Amosys Indonesia pada 10 Juni 2019.
Menurut pembela, pemulihan tersebut membuat status notifikasi dianggap tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, BPOM disebut menerbitkan surat mengenai “Perpanjangan Waktu Penghabisan Sisa Stok Produk NA40170500158” yang memberikan kesempatan kepada PT Amosys Indonesia untuk menghabiskan stok produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E selama enam bulan setelah berakhirnya notifikasi pada 31 Maret 2020.
Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa izin edar produk yang menjadi objek perkara pada dasarnya tetap memiliki dasar legal sehingga dakwaan mengenai peredaran kosmetik tanpa izin edar dinilai tidak berdasar.
Sengketa Tata Usaha Negara
Kuasa hukum Kawiro Susilo juga menegaskan bahwa penerbitan maupun pencabutan notifikasi BPOM merupakan keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Karena itu, menurut mereka, sengketa mengenai pencabutan dan pemulihan notifikasi seharusnya diperiksa dalam ranah hukum administrasi negara, bukan melalui proses pidana.
“Dengan demikian perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr merupakan perkara administratif dan bukan perkara pidana,” demikian isi eksepsi tersebut.

Dakwaan Dinilai Obscuur Libel
Dalam keberatannya, tim pembela juga menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsur obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Mereka berpendapat dakwaan gagal menjelaskan secara utuh fakta bahwa BPOM telah memulihkan kembali notifikasi produk yang sebelumnya dibatalkan.
Menurut kuasa hukum, jika notifikasi telah dipulihkan dan perusahaan memperoleh masa penghabisan stok hingga September 2020, maka tuduhan bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkan produk tanpa izin edar menjadi tidak relevan dan perlu dipertanyakan.
Pembela juga menilai jaksa telah mencampuradukkan persoalan administrasi, hubungan kontraktual antara PT Amosys Indonesia dan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc., serta unsur pidana dalam satu konstruksi dakwaan.
Minta Dakwaan Dibatalkan
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan perkara ini berada dalam ranah administrasi, menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan Kawiro Susilo dari seluruh dakwaan yang diajukan.
Mereka juga meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa terdakwa telah mengedarkan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E setelah izin edar produk tersebut dibatalkan oleh BPOM pada Januari 2019, sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan akan mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. (Dh.L/Red.***)
