KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat
Detik-news.com – Jakarta, Masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) diimbau segera mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting dilakukan agar sertipikat tanah terbebas dari catatan agunan dan dapat digunakan kembali untuk berbagai proses administrasi pertanahan.
“Kepada yang hutang ke banknya sudah beres, jangan lupa dicek sertipikatnya kalau masih ada catatan hak tanggungan. Artinya, pemilik belum mendaftarkan roya di BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (28/05/2026).
Shamy Ardian menjelaskan, sertipikat yang ada catatan hak tanggungan akan dianggap masih menjadi agunan di Bank oleh Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, roya perlu segera dilakukan agar sertipikat dapat digunakan untuk proses lain, seperti jual beli maupun perubahan hak atas tanah.
“Nah ini biasanya bagi yang mendaftarkan agunannya sampai dengan mungkin tahun 2019, sertipikat hak tanggungannya masih manual. Kalau sertipikatnya sudah elektronik hak tanggungannya sudah elektronik juga,” tutur Shamy Ardian.

Menurutnya, persyaratan roya cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan sertipikat tanah asli, sertipikat hak tanggungan, surat roya dan surat lunas dari bank, serta kartu tanda penduduk (KTP).
“Untuk proses roya, standar operasional prosedur (SOP)-nya roya di BPN adalah tiga hari kerja. Kemudian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya, biaya roya di BPN adalah Rp50.000,” ungkap Shamy Ardian.
Bagi masyarakat yang sertipikatnya masih berbentuk analog dan belum dimutakhirkan, Kepala Biro Humas dan Protokol menyarankan agar terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data ke Kantor Pertanahan setempat. Pemutakhiran dilakukan dengan membawa cetak foto geotagging lokasi tanah beserta dokumen persyaratan lainnya. (LS/YZ)
Sumber :
Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nomor :42/SP/V/BH/2026
Kamis, 28 Mei 2026
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
