BANDUNG, JAWA BARAT – Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29 tahun) yang sempat menjadi DPO. Tersangka bernama Taufik Hidayat (30 tahun) berhasil diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) melalui pernyataan resminya. Awalnya Gubernur menyebut lokasi penangkapan berada di Majalengka, namun setelah dikonfirmasi ulang, beliau meluruskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabar keberhasilan penangkapan ini juga segera dibenarkan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan.
“Sudah, dong. Alhamdulillah, Pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,” ujarnya singkat kepada awak media.
Hal tersebut diperkuat pula oleh keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” terang Kombes Hendra.
📌 Status Hukum Tersangka
Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penangkapan pada hari yang sama. Terkait tindak pidananya, pelaku dijerat dengan pasal hukum sebagai berikut:
✅ Pasal 466 KUHP Baru 2023 tentang penganiayaan berat
✅ Pasal tersendiri terkait tindakan penyekapan
Kasus ini bermula ketika korban sempat disekap dan disiksa secara bertahap selama kurang lebih 3 tahun lamanya di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus terungkap setelah korban ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan penuh luka di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian terus melakukan proses hukum guna memproses perkara sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban.
EDITOR: ROCHMAN,E.S
