KARAWANG, JAWA BARAT – Tindak lanjut atas gelombang protes dan mosi ketidakpercayaan masyarakat Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, proses seleksi dan pengesahan tujuh calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya direvisi dan akan diulang melalui musyawarah mufakat yang melibatkan perwakilan seluruh dusun di Desa Pamekaran. Langkah ini disambut baik dan mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat.
Sebelumnya, proses pengesahan tujuh calon anggota BPD sempat viral dan memicu kemarahan warga. Masyarakat menilai proses tersebut tidak transparan, minim sosialisasi hingga ke tingkat dusun dan Rukun Tetangga (RT), sehingga banyak warga bahkan tidak mengetahui adanya pendaftaran dan seleksi calon anggota BPD. Ketidakpuasan tersebut memuncak dan mendorong warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Kecamatan Banyusari untuk menuntut kejelasan dan pengulangan proses.
Merespons situasi tersebut, Sonjaya, selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Anggota BPD Desa Pamekaran, memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Desa Pamekaran. Ia menjelaskan bahwa panitia kini membuka kembali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan penerimaan anggota baru BPD, yang selanjutnya akan disampaikan dan disosialisasikan secara menyeluruh ke setiap dusun agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.
“Silakan masing-masing Dusun memberikan calon yang akan diajukan sebagai Anggota Baru BPD Desa Pamekaran serta untuk persyaratannya juga harus dilengkapi. Keterbukaan ini kami sampaikan secara mufakat dengan seluruh instansi terkait. Mudah-mudahan hari Senin 31 Agustus kita sudah bisa mencapai kemufakatan bersama, karena penerimaan pendaftaran calon Kepala Desa dilaksanakan tanggal 2 September 2026,” ujar Sonjaya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaktransparansi dan kurangnya sosialisasi pada proses sebelumnya. Kini kami membuka kembali informasi pendaftaran dan seleksi, akan disampaikan ke setiap dusun agar masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi secara terbuka,” tambahnya.
Isu pemilihan anggota BPD ini sebelumnya menjadi bola panas yang berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pamekaran periode 2026–2034. Pihak Kecamatan Banyusari bersama Polsek Banyusari menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Banyusari.
Kapolsek Banyusari, Iptu Sugiarto, dalam himbauannya menegaskan bahwa seluruh proses demokrasi di tingkat desa harus berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat memicu kerawanan sosial, sekaligus menjamin hasil yang dapat diterima dan dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat.
“Setiap proses yang berjalan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga suasana tetap kondusif dan pesta demokrasi berjalan lancar tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Iptu Sugiarto.
Revisi dan pengulangan proses melalui musyawarah antar-dusun ini menjadi langkah positif yang menunjukkan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat. Diharapkan, proses baru ini dapat menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mewakili suara seluruh warga Desa Pamekaran dan berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, tepat sebelum pendaftaran calon Kepala Desa dimulai pada 2 September 2026.
REDAKSI : ROCHMAN.E.S
