KARAWANG, JAWA BARAT – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Sudah menetapkan tujuh (7) orang calon anggota yang akan disahkan oleh instansi berwenang. Namun, pengesahan ini justru memicu sorotan tajam dan gelombang protes dari masyarakat . Proses pembentukan dinilai tidak transparan, sarat indikasi penunjukan sepihak dan berpotensi menjadi alat dukungan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pamekaran tahun 2026 .
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Desa Pamekaran menyuarakan keraguan mendalam terhadap mekanisme yang diterapkan . Mereka mempertanyakan mengapa di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Karawang, pemilihan anggota BPD dilakukan secara berjenjang dan transparan mulai dari tingkat RT dan Dusun agar setiap wilayah terwakili secara adil. Sebaliknya, di Desa Pamekaran, warga seolah tidak diberi ruang partisipasi; tiba-tiba saja sudah tercantum nama tujuh (7) calon anggota tanpa melalui proses pemilihan atau musyawarah terbuka di setiap wilayah .
“Sangat aneh dan tidak adil. Banyak juga di antara mereka yang merupakan keluarga dekat atau justru diturunkan langsung oleh lingkaran terdekat Kepala Desa. Proses ini tertutup rapat, tidak ada informasi jelas bagi warga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Pamekaran yang meminta namanya disamarkan .
Warga khawatir, komposisi anggota BPD yang terbentuk bukan atas dasar kepercayaan publik maupun kompetensi, melainkan hasil rekayasa dan titipan semata. Hal ini dinilai akan menjadi bumerang besar, apalagi sebentar lagi akan berlangsung kontestasi Pilkades Pamekaran. Jika BPD diisi oleh orang-orang yang loyalitasnya berorientasi pada kepentingan kekuasaan semata, lembaga ini sulit menjalankan fungsi pengawasan dan perwakilan rakyat secara mandiri dan berintegritas .
Dasar Hukum yang Dilanggar
Masyarakat menegaskan bahwa pemilihan anggota BPD seharusnya berlandaskan aturan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terutama Pasal 53–55) yang menyatakan bahwa BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat yang dipilih secara demokratis, mewakili wilayah dusun/RT, serta berfungsi menampung aspirasi dan mengawasi pemerintahan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, khususnya Pasal 5 yang menegaskan: Anggota BPD merupakan wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW/RT) dan perempuan, dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, bukan penunjukan sepihak .
Kritik ini menuntut instansi pembina, mulai dari Kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Karawang, untuk mengkaji ulang dan menelusuri keabsahan proses tersebut. Warga meminta agar tahapan dilakukan terbuka, transparan, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan warga di setiap wilayah Desa Pamekaran, bukan sekadar formalitas politik semata .
(Redaksi)
