MERDEKA DIGITAL: REFLEKSI 81 TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA
Penulis : Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si.
“Cabai ditanam di tanah Indonesia oleh petani Indonesia, tetapi jangan sampai harganya ditentukan tuan tanah digital.”
Detik-news.com – Jakarta, Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka merupakan momentum untuk melihat kembali arti kemerdekaan dalam konteks perubahan zaman. Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari kolonialisme politik. Setelah delapan dekade lebih, bentuk kekuasaan mengalami perubahan. Kekuasaan tidak selalu hadir melalui pendudukan wilayah, penguasaan pemerintahan atau kepemilikan tanah. Dalam ekonomi digital, kekuasaan dapat bekerja melalui platform, data, algoritma, software, jaringan pengguna, merek dan berbagai aset tak berwujud.
Karena itu, pertanyaan tentang kemerdekaan perlu kita perluas. Apakah Indonesia sudah merdeka secara digital? Apakah rakyat Indonesia hanya menjadi pengguna teknologi dan pasar bagi perusahaan digital global, atau kita mampu menjadi produsen, pemilik teknologi dan pihak yang menentukan arah ekonomi digital kita sendiri?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika ekonomi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita berbelanja melalui marketplace, membayar melalui sistem digital, bekerja melalui aplikasi, menggunakan media sosial, mengandalkan mesin pencari dan memanfaatkan berbagai layanan berbasis algoritma. Aktivitas ekonomi masyarakat semakin terhubung dengan infrastruktur digital yang sebagian besar dikendalikan oleh perusahaan platform.
Di sinilah kita perlu memahami metafora “tuan tanah digital”.
PETANI DI TANAH INDONESIA DAN TUAN TANAH DIGITAL
Bayangkan seorang petani Indonesia menanam cabai di tanah Indonesia. Tanahnya Indonesia. Airnya Indonesia. Tenaganya milik petani Indonesia. Modal dan risiko produksi ditanggung petani. Konsumen berada di Indonesia. Namun, petani dapat kehilangan daya tawar ketika harga, distribusi, informasi dan akses pasar dikendalikan oleh pihak lain.
Situasi serupa dapat muncul dalam ekonomi platform.
Seorang pengemudi ojek online bekerja di jalan-jalan Indonesia. Kendaraannya milik sendiri. Bahan bakar dibeli sendiri. Risiko kecelakaan ditanggung sendiri. Waktu dan tenaga diberikan sendiri. Konsumen berada di Indonesia. Namun, mekanisme digital yang menentukan distribusi order, tarif, komisi, insentif, visibilitas dan promosi berada dalam sistem platform.
Driver memiliki kendaraan. Platform memiliki ekosistem.
Perbedaan tersebut penting. Dalam ekonomi konvensional, kepemilikan kendaraan merupakan aset utama pekerja. Dalam ekonomi platform, aset fisik tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan sistem produksi. Platform menguasai perangkat lunak, data, jaringan pengguna, sistem pembayaran, sistem rating, navigasi dan algoritma yang menghubungkan seluruh aktor ekonomi.
Dengan demikian, kita menghadapi bentuk kekuasaan ekonomi yang berbeda dari pola industri sebelumnya.
Persoalannya bukan sekadar siapa memiliki kendaraan atau siapa bekerja paling keras. Persoalan mendasarnya adalah siapa menguasai infrastruktur ekonomi yang menentukan bagaimana nilai diciptakan, didistribusikan dan dikonsumsi.
DUA CONTOH LAIN DALAM EKONOMI PLATFORM
Fenomena serupa dapat kita lihat pada pekerja layanan pengantaran makanan berbasis aplikasi. Kurir menggunakan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional dan menghabiskan waktu di jalan untuk memenuhi pesanan konsumen. Namun, sistem platform menentukan bagaimana pesanan didistribusikan, bagaimana konsumen menemukan layanan, bagaimana promosi bekerja dan bagaimana berbagai transaksi tercatat dalam sistem digital.
Contoh kedua terdapat pada pekerja freelance digital yang memperoleh proyek melalui marketplace jasa. Pekerja menyediakan keterampilan, komputer, koneksi internet dan waktu kerja sendiri. Namun, platform dapat menentukan mekanisme pencarian, ranking profil, visibilitas pekerjaan, sistem pembayaran, komisi dan reputasi pekerja. Pekerja menghasilkan nilai melalui keterampilannya, tetapi akses terhadap pasar bergantung pada infrastruktur digital yang dikendalikan platform.
Dua contoh tersebut menunjukkan pola yang sama. Pekerja berada di pusat aktivitas produksi, tetapi platform berada di pusat pengaturan pasar.

FREE TRADE TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI FREE POWER
Perdagangan bebas memiliki landasan penting dalam sejarah pemikiran ekonomi. Adam Smith membahas keunggulan absolut, sedangkan David Ricardo mengembangkan teori comparative advantage. Ricardo menunjukkan bahwa perdagangan internasional dapat memberikan manfaat ketika negara melakukan spesialisasi berdasarkan keunggulan komparatif.
Namun, struktur ekonomi abad ke-21 sudah mengalami perubahan besar.
Yang diperdagangkan tidak lagi hanya barang dan jasa. Ekonomi global juga memperdagangkan data, software, algoritma, merek, desain, hak cipta, paten, database, jaringan pengguna, pengetahuan dan know-how.
Karena itu, perdagangan bebas tidak cukup kita pahami hanya sebagai arus barang dan jasa lintas negara. Kita juga perlu melihat siapa yang menguasai aset tak berwujud yang menentukan penciptaan nilai.
Kerangka perdagangan jasa internasional melalui GATS menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan tidak berarti negara kehilangan hak untuk melakukan regulasi demi tujuan kebijakan nasional. Dengan demikian, free trade tidak identik dengan free power.
Kita membutuhkan formula yang lebih seimbang:
Free Trade + Fair Competition + National Capacity + Worker Protection + Digital Sovereignty.
Indonesia tetap dapat membuka diri terhadap perdagangan internasional, investasi dan teknologi global. Pada saat yang sama, negara harus menjaga kapasitas regulasi, melindungi pekerja dan membangun kemampuan nasional dalam menguasai teknologi strategis.
Baca e-booknya, klik tautan berikut:
TUAN TANAH DIGITAL DAN PLATFORM CAPITALISM
Nick Srnicek melalui pembahasannya tentang platform capitalism membantu kita memahami perubahan tersebut.
Platform bukan sekadar aplikasi. Platform dapat berfungsi sebagai infrastruktur pasar. Ia mempertemukan pekerja, konsumen, merchant, pembayaran, data, algoritma, iklan dan pembiayaan dalam satu ekosistem.
Semakin banyak pengguna bergabung, semakin besar network effects yang dimiliki platform. Pertumbuhan jumlah pengguna dapat meningkatkan nilai jaringan dan memperkuat posisi tawar platform.
Seorang driver mungkin hanya memiliki satu sepeda motor.
Sementara itu, platform dapat memiliki jutaan pengguna, jutaan titik data, software, database, jaringan pembayaran, sistem navigasi, sistem rating dan merek.
Di sinilah muncul ketimpangan struktural.
Driver memiliki aset fisik. Platform menguasai ekosistem.
Dalam ekonomi digital, ekosistem dapat menentukan akses terhadap pasar lebih kuat daripada kepemilikan satu aset fisik.
ASET TAK BERWUJUD SEBAGAI SUMBER KEKUASAAN BARU
Perubahan ini juga terlihat dari meningkatnya peran aset tak berwujud dalam ekonomi global. Software, data, merek, desain, penelitian dan pengembangan, organizational know-how serta kekayaan intelektual semakin menentukan kemampuan perusahaan menciptakan nilai.
WIPO mencatat bahwa investasi global dalam aset tak berwujud telah mencapai lebih dari US$10 triliun pada 2025. Angka tersebut menunjukkan perubahan penting dalam struktur ekonomi global.
Pada era industri, pabrik dan mesin menjadi pusat produksi.
Pada era digital, platform dan aset tak berwujud menjadi sumber kekuatan ekonomi yang semakin menentukan.
Karena itu, kita perlu memperluas cara melihat kekayaan nasional. Indonesia tidak cukup menghitung jumlah kendaraan, gedung, kantor dan pekerja. Kita juga harus menghitung dan mengembangkan data, software, algoritma, database, jaringan pengguna, intellectual property dan organizational capital.
Jika kita gagal menguasai aset-aset tersebut, Indonesia berisiko menghasilkan aktivitas ekonomi dalam jumlah besar tanpa menguasai bagian terbesar dari nilai yang tercipta.
DRIVER MENGHASILKAN DATA, BUKAN HANYA PERJALANAN
Dalam ekonomi platform, driver menghasilkan lebih dari sekadar perjalanan.
Aktivitas mereka menghasilkan data mengenai lokasi, waktu, pola perjalanan, permintaan, kepadatan wilayah, perilaku konsumen, performa layanan, rating, waktu tunggu dan pola transaksi.
Data tersebut dapat menjadi bagian dari aset ekonomi platform.
Pertanyaannya kemudian berubah.
Jika aktivitas pekerja ikut menghasilkan data yang memiliki nilai ekonomi, bagaimana masyarakat dan pekerja memperoleh posisi yang adil dalam ekosistem penciptaan nilai tersebut?
Pertanyaan ini tidak berarti seluruh data otomatis menjadi milik pekerja secara individual. Data pribadi, data bisnis dan kekayaan intelektual memiliki rezim hukum yang berbeda. Indonesia juga telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak subjek data serta kewajiban pengendali dan prosesor data.
Namun, dari perspektif ekonomi politik, kita tidak dapat mengabaikan hubungan antara aktivitas manusia, produksi data dan penciptaan nilai.
Perjuangan pekerja platform karena itu perlu berkembang dari pertanyaan “berapa pendapatan driver?” menuju pertanyaan yang lebih luas, “bagaimana nilai ekonomi yang tercipta dalam seluruh ekosistem digital didistribusikan secara adil?”
COASE DAN KEKUASAAN PLATFORM
Teori Ronald Coase mengenai transaction costs membantu menjelaskan mengapa platform berkembang.
Platform dapat mengurangi biaya transaksi dengan mempertemukan driver, konsumen, merchant, pembayaran, navigasi dan informasi. Dalam fungsi tersebut, platform memberikan efisiensi ekonomi.
Namun, persoalan muncul ketika platform menjadi sangat dominan.
Platform dapat menentukan aturan, akses, ranking, harga, insentif, penalti, visibilitas dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Platform kemudian tidak lagi hanya menjadi perantara pasar. Ia dapat memiliki kemampuan untuk membentuk aturan pasar.
Di sinilah muncul persoalan demokrasi ekonomi.
Ketika perusahaan swasta mempunyai kemampuan besar untuk menentukan kehidupan ekonomi jutaan orang, siapa yang mengawasi kekuasaan tersebut?
Pertanyaan ini tidak dapat kita jawab hanya dengan logika bisnis. Kita membutuhkan hukum, kebijakan publik, pengawasan dan institusi demokratis.
POLANYI DAN KEHARUSAN MENEMPATKAN PASAR DALAM MASYARAKAT
Karl Polanyi dalam The Great Transformation mengingatkan bahwa pasar tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari struktur sosial dan politik.
Perspektif tersebut relevan bagi ekonomi platform.
Jika algoritma hanya mengejar efisiensi, pertumbuhan dan keuntungan, tetapi mengabaikan keselamatan, pendapatan layak, jaminan sosial dan martabat pekerja, maka ekonomi digital dapat menciptakan ketegangan sosial baru.
Karena itu, algoritma harus tunduk kepada hukum.
Hukum tidak boleh kehilangan fungsi pengaturannya hanya karena mekanisme ekonomi bekerja melalui sistem digital.
SCHUMPETER DAN INOVASI YANG BERKEADILAN
Joseph Schumpeter melihat inovasi sebagai kekuatan utama perubahan ekonomi melalui konsep creative destruction.
Platform digital memang membawa inovasi. Platform menciptakan model bisnis baru, pekerjaan baru, pasar baru dan layanan baru.
Namun, inovasi juga dapat menghancurkan model bisnis lama.
Persoalan muncul ketika struktur lama yang hancur digantikan oleh konsentrasi kekuasaan baru.
Indonesia membutuhkan creative destruction without social destruction.
Inovasi harus menghasilkan produktivitas dan kesempatan ekonomi tanpa mengorbankan martabat manusia.
TOFFLER DAN GELOMBANG KETIGA
Alvin Toffler menggambarkan perubahan masyarakat melalui The Third Wave, yaitu pergeseran dari masyarakat agraris menuju industri kemudian masyarakat informasi.
Dalam perspektif tersebut, pekerja platform berada di garis depan Gelombang Ketiga.
Mereka bekerja di dunia fisik, tetapi sistem kerja mereka berada dalam dunia digital.
Motor berada di jalan.
Pesanan berada di server.
Pembayaran berlangsung melalui sistem elektronik.
Rating tersimpan dalam database.
Distribusi pekerjaan dipengaruhi algoritma.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya menjadi alat kerja. Teknologi juga menjadi struktur yang mengatur kerja.
GIDDENS DAN PERUBAHAN BENTUK KEKUASAAN
Anthony Giddens menjelaskan modernitas sebagai perubahan besar dalam struktur sosial, ruang dan waktu.
Teknologi digital mempercepat perubahan tersebut.
Order dapat datang dari server. Pembayaran dapat berlangsung secara otomatis. Rating dapat diberikan dalam hitungan detik. Algoritma dapat mendistribusikan pekerjaan tanpa interaksi langsung antara pekerja dan pengambil keputusan.
Kekuasaan kemudian tidak selalu terlihat sebagai kekuasaan birokrasi.
Kekuasaan dapat bekerja melalui arsitektur sistem.
Karena itu, demokrasi abad digital membutuhkan kemampuan baru untuk mengawasi kekuasaan algoritmik.
Kita tidak cukup hanya mengawasi pemerintah dan parlemen. Kita juga perlu membangun mekanisme akuntabilitas terhadap sistem digital yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
EKONOMI PANCASILA DAN PASAR DIGITAL
Di sinilah Ekonomi Pancasila memiliki relevansi.
Pasar boleh berkembang. Perusahaan boleh tumbuh. Investasi asing dapat masuk. Teknologi global dapat digunakan. Perdagangan internasional dapat berkembang.
Namun, seluruh aktivitas tersebut harus berada dalam kerangka tujuan konstitusional.
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Demokrasi ekonomi juga menekankan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Prinsip tersebut dapat kita bawa ke dalam ekonomi digital.
Efisiensi tanpa keadilan tidak cukup.
Investasi tanpa penguatan kapasitas nasional tidak cukup.
Digitalisasi tanpa perlindungan manusia tidak cukup.
Kemajuan teknologi harus menghasilkan kemampuan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
PASAL 33 UUD 1945 DALAM ERA PLATFORM
Pada masa lalu, pertanyaan ekonomi politik berkaitan dengan penguasaan tanah.
Pada era industri, pertanyaannya bergeser kepada penguasaan pabrik, mesin dan modal.
Pada abad digital, kita perlu mengajukan pertanyaan baru.
Siapa menguasai data?
Siapa menguasai platform?
Siapa menguasai algoritma?
Siapa menguasai software?
Siapa menguasai jaringan pengguna?
Siapa menguasai intellectual property?
Jika aset-aset tersebut semakin menentukan kehidupan ekonomi masyarakat, maka demokrasi ekonomi harus mampu meresponsnya.
Hal tersebut tidak berarti negara harus memiliki seluruh platform. Tidak berarti seluruh perusahaan digital harus menjadi BUMN.
Negara harus memastikan bahwa tidak ada kekuasaan ekonomi digital yang menjadi begitu dominan sehingga pekerja dan konsumen kehilangan daya tawar.
UU PERDAGANGAN DAN RUANG REGULASI DIGITAL
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah memasukkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam lingkup perdagangan Indonesia.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan wilayah yang berada di luar hukum.
Regulasi perdagangan mencakup aspek jasa, perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, kerja sama perdagangan internasional serta sistem informasi perdagangan.
Pasal 65 juga mengatur kewajiban pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan informasi secara lengkap dan benar.
Karena itu, perjuangan pekerja platform tidak harus kita tempatkan sebagai perjuangan melawan perdagangan bebas.
Perjuangannya adalah memastikan perdagangan bebas tetap kompatibel dengan kepentingan nasional, perlindungan pekerja dan demokrasi ekonomi.
DARI PEKERJA PLATFORM MENJADI PEMILIK NILAI DIGITAL
Metafora cabai pada awal tulisan ini membawa kita kepada agenda yang lebih besar.
Petani Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi produsen yang tidak memiliki daya tawar terhadap pasar.
Begitu pula pekerja Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pengguna platform.
Indonesia harus bergerak dari user menuju producer kemudian owner.
Kita harus bergerak dari konsumen teknologi menjadi pencipta teknologi.
Kita harus bergerak dari pengguna platform menjadi pembangun platform.
Kita harus bergerak dari penghasil data menjadi peserta dalam ekonomi data.
Kita harus bergerak dari pekerja digital menjadi pihak yang memperoleh bagian yang adil dari nilai digital.
Agenda tersebut jauh lebih besar daripada sekadar memperjuangkan tarif ojol.
PARTAI DIGITAL DAN PELEMBAGAAN ASPIRASI
Gagasan mengenai Partai Digital juga dapat dibaca melalui perspektif Samuel Huntington mengenai institutionalization dalam Political Order in Changing Societies.
Huntington menekankan pentingnya pelembagaan politik ketika masyarakat mengalami perubahan cepat.
Revolusi digital berlangsung sangat cepat. Sementara itu, institusi politik, hukum dan kebijakan sering bergerak lebih lambat.
Kita menghadapi technological acceleration dan institutional lag.
Dalam konteks tersebut, gagasan Partai Digital dapat dipandang sebagai salah satu bentuk upaya mengubah keresahan sosial akibat transformasi teknologi menjadi aspirasi politik yang terorganisasi.
Jika diwujudkan sebagai gerakan politik yang serius, prosesnya harus bergerak dari aspirasi menuju organisasi, kemudian kebijakan, legislasi dan pengawasan.
Dengan demikian, politik pekerja platform tidak berhenti pada demonstrasi atau protes. Ia dapat berkembang menjadi agenda kebijakan ekonomi digital.
KEMERDEKAAN DIGITAL SEBAGAI AGENDA 81 TAHUN INDONESIA
Pada usia 81 tahun, Indonesia menghadapi bentuk kolonialisme yang berbeda dari masa lalu. Kita tidak sedang berbicara mengenai pendudukan wilayah oleh tentara asing. Kita sedang menghadapi kemungkinan ketergantungan terhadap infrastruktur, teknologi, data dan platform yang berada di luar kendali nasional.
Karena itu, kemerdekaan digital tidak berarti menutup diri dari dunia.
Kemerdekaan digital berarti memiliki kapasitas untuk menentukan kepentingan nasional di tengah keterhubungan global.
Indonesia tetap membutuhkan investasi asing.
Indonesia tetap membutuhkan perdagangan internasional.
Indonesia tetap membutuhkan teknologi global.
Namun, kita juga membutuhkan kemampuan nasional untuk membangun teknologi, menguasai data strategis, mengembangkan intellectual property, menciptakan platform, memperkuat sumber daya manusia dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan.
Kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi memiliki keterbatasan.
Dalam konteks abad ke-21, kemerdekaan ekonomi tanpa kedaulatan digital juga menghadapi keterbatasan.
JANGAN SAMPAI INDONESIA HANYA MENJADI PASAR DIGITAL
Tantangan terbesar Indonesia bukan lagi apakah kita akan masuk ke ekonomi digital.
Kita sudah berada di dalamnya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah Indonesia akan menjadi apa dalam ekonomi digital global.
Apakah Indonesia hanya menjadi pasar?
Ataukah Indonesia menjadi produsen?
Apakah rakyat Indonesia hanya menjadi pengguna platform?
Ataukah kita menjadi pembangun dan pemilik platform?
Apakah pekerja Indonesia hanya menghasilkan aktivitas, data dan nilai ekonomi?
Ataukah mereka memperoleh bagian yang adil dari nilai tersebut?
WIPO menunjukkan bahwa aset tak berwujud semakin penting dalam penciptaan nilai ekonomi global. Karena itu, politik ekonomi abad ke-21 tidak cukup hanya membicarakan tanah, pabrik dan sumber daya alam.
Kita juga harus membicarakan data, algoritma, software, platform, intellectual property dan jaringan.
Di sinilah makna kemerdekaan digital menjadi konkret.
Kemerdekaan digital berarti kita memiliki kapasitas untuk menciptakan, mengatur, menguasai dan mendistribusikan nilai ekonomi yang lahir dari transformasi digital.
CABAI, TUAN TANAH DIGITAL DAN MASA DEPAN INDONESIA
Kalimat “Cabai ditanam di tanah Indonesia oleh petani Indonesia, tetapi jangan sampai harganya ditentukan tuan tanah digital” merupakan metafora yang menggambarkan persoalan ekonomi politik abad ke-21.
Manusia Indonesia menghasilkan nilai di Indonesia.
Pekerja Indonesia bekerja di Indonesia.
Konsumen Indonesia bertransaksi di Indonesia.
Data aktivitas ekonomi Indonesia juga terbentuk di Indonesia.
Namun, kita harus memastikan bahwa kekuasaan menentukan harga, akses, distribusi dan pembagian nilai tidak sepenuhnya berpindah kepada pihak yang menguasai ekosistem digital.
Itulah tantangan kemerdekaan kita pada era digital.
Kita tidak perlu menolak globalisasi.
Kita tidak perlu memusuhi perdagangan bebas.
Kita tidak perlu menolak teknologi.
Yang perlu kita perjuangkan adalah posisi Indonesia yang lebih kuat di dalam ekonomi digital global.
Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi.
Indonesia harus memiliki sumber daya manusia digital yang kuat.
Indonesia harus mengembangkan intellectual property.
Indonesia harus memperkuat perusahaan nasional.
Indonesia harus melindungi pekerja platform.
Indonesia harus memastikan konsumen mendapatkan perlindungan.
Indonesia harus membangun regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan algoritma.
Indonesia juga harus memastikan bahwa data menjadi sumber peningkatan kapasitas nasional, bukan sekadar bahan baku ekonomi yang menghasilkan nilai terbesar bagi pihak lain.
Pada akhirnya, kemerdekaan digital adalah persoalan tentang siapa yang memiliki masa depan.
Jika rakyat Indonesia hanya menjadi pengguna, kita menjadi pasar.
Jika rakyat Indonesia menjadi produsen, kita menciptakan nilai.
Jika rakyat Indonesia mampu menjadi pemilik teknologi, platform, intellectual property dan bagian dari ekosistem digital, kita memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan masa depan.
Delapan puluh satu tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi momentum untuk memperluas makna merdeka.
Merdeka berarti memiliki kemampuan untuk menentukan arah pembangunan.
Merdeka berarti memiliki daya tawar dalam ekonomi global.
Merdeka berarti mampu melindungi pekerja.
Merdeka berarti mampu mengembangkan teknologi.
Merdeka berarti mampu menguasai aset strategis.
Dan dalam ekonomi digital, merdeka berarti kita tidak menyerahkan seluruh kekuasaan ekonomi kepada pihak yang menguasai platform, data dan algoritma.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi ladang digital.
Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menjadi tenaga kerja digital.
Kita harus menjadi pencipta, pengembang dan pemilik nilai digital.
Karena itu, pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, pesan kemerdekaan kita perlu diperluas:
“Cabai ditanam di tanah Indonesia oleh petani Indonesia, tetapi jangan sampai harganya ditentukan tuan tanah digital.”
Itulah esensi Merdeka Digital.
Bukan menutup Indonesia dari dunia.
Bukan menolak teknologi.
Bukan memusuhi perdagangan internasional.
Merdeka Digital berarti memastikan bahwa keterbukaan global tetap berjalan bersama keadilan ekonomi, perlindungan pekerja, penguatan kapasitas nasional, kedaulatan data dan kemampuan rakyat Indonesia untuk memiliki bagian yang adil dari nilai yang mereka ciptakan.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital.
Indonesia harus menjadi bangsa yang mampu menentukan masa depan digitalnya sendiri.
Bekasi, 16 Agustus 2026

Daftar Pustaka
Coase, R. H. (1937). The nature of the firm. Economica, 4(16), 386–405.
Huntington, S. P. (1968). Political order in changing societies. Yale University Press.
Polanyi, K. (1944). The great transformation: The political and economic origins of our time. Farrar & Rinehart.
Ricardo, D. (1817). On the principles of political economy and taxation. John Murray.
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper & Brothers.
Smith, A. (1776). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. W. Strahan and T. Cadell.
Srnicek, N. (2016). Platform capitalism. Polity Press.
Toffler, A. (1980). The third wave. William Morrow and Company.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.
Catatan: Artikel ini juga merujuk pada konsep umum ekonomi digital, algoritma, dan platform yang berkembang dalam literatur ekonomi politik kontemporer.
