KARAWANG, JAWA BARAT – Kepolisian Sektor Banyusari, Polresta Karawang berhasil menjembatani penyelesaian sengketa kehilangan kendaraan bermotor melalui jalur musyawarah antara panitia pelaksana acara dengan korban atas nama Datuy Donal. Korban merupakan warga Dusun Jungklang‑Peundeuy, Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari yang kehilangan kendaraannya saat menghadiri pagelaran Wayang Golek dalam rangkaian acara Hajat Bumi Desa Gembongan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Banyusari Iptu Sugiarto menyampaikan rasa syukur karena kedua belah pihak akhirnya sepakat terkait pertanggungjawaban dan permintaan ganti rugi.
“Alhamdulillah, kami dari Polsek Banyusari sudah menjembatani pelaksanaan musyawarah antara kedua belah pihak terkait tanggung jawab maupun ganti rugi yang diminta korban kehilangan motor. Alhamdulillah Kepala Desa Gembongan sepakat membantu memberikan penggantian kepada korban, ditambah lagi partisipasi dari pihak Kecamatan Banyusari yang diserahkan oleh Yasser Arafat selaku Kasatpol PP Kecamatan, serta bantuan dari kami selaku Kapolsek Banyusari,” ujar Iptu Sugiarto.
Ia menambahkan, dana bantuan tersebut sudah diserahkan secara langsung kepada korban sebagai bentuk penyelesaian kesepakatan musyawarah. Meski demikian, kepolisian tidak menghentikan penanganan kasus secara hukum.
“Bantuan berupa uang sudah kami serahkan kepada pihak korban. Pihak kepolisian juga tetap akan menelusuri dan menindaklanjuti laporan yang masuk di Polsek Banyusari sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kronologi Kejadian :
Musibah bermula saat Datuy Donal menghadiri acara tradisi Hajat Bumi Desa Gembongan pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi T 4362 TRH di area parkir dalam lingkungan Kantor Kecamatan Banyusari, dan telah membayar karcis parkir sebesar Rp5.000.
Sekitar pukul 01.00 WIB usai acara selesai, korban hendak pulang namun mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Penjelasan petugas parkir tidak memberikan kejelasan hingga kendaraan tak kunjung ditemukan.
Karena tidak mendapatkan kepastian dan pertanggungjawaban, Datuy Donal akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Banyusari pada Jumat, 10 Juli 2026.
Langkah musyawarah ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian mendamaikan masyarakat sekaligus tetap menegakkan aturan hukum guna menuntaskan kasus kehilangan kendaraan di wilayah hukum Polsek Banyusari, Polresta Karawang.
REDAKSI : ROCHMAN.E.S
