JAKARTA , Detik-News -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/06/2026). Bersama dengan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, keduanya tidak dikenakan tindakan penahanan. Pasca dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kedua tokoh ini hanya diwajibkan melakukan pelaporan diri seminggu sekali sebagai syarat hukum.
Dalam keterangannya di luar kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan mendampingi dirinya selama proses hukum berlangsung.
“Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang terpenting kepada sahabat setia saya Dokter Tifauziah Tyassuma, kami terus berjuang tanpa memandang siapa pun. Juga kepada tiga sahabat kami lainnya: Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, serta Pak Rustam,” ujar Roy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi secara profesional, serta kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memberikan dukungan moral selama ini.
“Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Mohon terus dukungannya, dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roy juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta jajaran Kejaksaan dan Kepolisian yang telah menangani perkara ini.
“At last but not least, saya juga ingin sampaikan, karena tadi menyangkut Bapak Presiden, juga kepada jajaran Kejaksaan dan juga Kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Jaksel telah memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta keluarga dari kedua pihak yang bersangkutan.
EDITOR: ROCHMAN E.S
