SIDOARJO, JAWA TIMUR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama yang berlokasi di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seluruh aktivitas operasional pabrik dihentikan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang disita meliputi mesin‑mesin pengolahan dan pemurnian emas, peralatan produksi, serta bangunan kantor dan pabrik yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Kami menyita sarana dan prasarana yang digunakan untuk mengolah emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin. Sejalan dengan itu, seluruh kegiatan di lokasi dihentikan sementara agar proses penyidikan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka, yaitu TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil tambang ilegal dari sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat, sebelum diproses lebih lanjut. Penyidik menduga emas tersebut dimurnikan di fasilitas PT Simbajaya Utama, kemudian dijual kembali, dan hasil keuntungannya dialirkan melalui rekening tertentu untuk menyamarkan asal‑usulnya.
Selanjutnya, penyidik menetapkan dua orang mantan dan petahana Direktur perusahaan itu sebagai tersangka, yakni DHB (menjabat Agustus 2021–September 2022) dan VC (menjabat sejak September 2022). Keduanya telah dicegah ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Praktik ilegal ini diduga berlangsung terus‑menerus sejak tahun 2019 hingga 2025. Keuntungan yang diperoleh diduga digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal, sehingga membentuk jaringan kejahatan yang berkelanjutan.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang, penampung, pengolah, hingga pihak yang membantu penyamaran aset,” tegas Brigjen Ade Safri.
Para tersangka dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK dan instansi terkait untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Perhitungan kerugian negara masih dalam pendalaman dan akan disampaikan secara berkala.
Sumber: Bidhumas Polda Jatim / Tribratanews.jatim.polri.go.id
REDAKSI: DETIK -NEWS.COM
