PN Jakarta Utara Lepaskan Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum, Hak-Haknya Dipulihkan
Majelis Hakim Menilai Perbuatan yang Didakwakan Terbukti, tetapi Bukan Merupakan Tindak Pidana
Detik-news.com – Jakarta, 13 Oktober 2026. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap Kawiro Susilo dalam perkara pidana terkait peredaran produk kosmetik RDL Papaya Brightening Soap. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Kawiro dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Putusan Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Basyir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Evi Fitriastuti, S.H., M.H., dan Prasetio Utomo, S.H., menilai bahwa perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti dilakukan oleh terdakwa. Namun, majelis menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam lingkup pertanggungjawaban pidana.
Putusan lepas ini berbeda dari putusan bebas. Dalam putusan lepas, hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Persoalan Notifikasi BPOM Menjadi Pokok Pertimbangan
Perkara ini berkaitan dengan penjualan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E oleh PT Amosys Indonesia pada periode Januari hingga Mei 2019.
Berdasarkan dokumen perkara, produk tersebut sebelumnya memiliki nomor notifikasi BPOM NA40170500158. Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini menyebutkan bahwa notifikasi tersebut dinyatakan batal pada 17 Januari 2019.
Penuntut umum mendakwa Kawiro berdasarkan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan memperhatikan perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap Kawiro dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Tim penasihat hukum mengajukan pembelaan dengan meminta agar majelis hakim membebaskan Kawiro dari dakwaan. Secara subsidair, penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan persoalan administratif notifikasi BPOM dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Persoalan pembatalan notifikasi kemudian menjadi salah satu aspek penting dalam pertimbangan majelis hakim.
Hakim Menilai Keabsahan Administrasi Pembatalan Notifikasi
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti hubungan antara status notifikasi kosmetik dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Majelis mempertimbangkan persoalan keabsahan administratif pihak yang mengajukan pembatalan notifikasi kepada BPOM. Hakim juga menelaah riwayat perubahan status notifikasi produk tersebut, mulai dari pembatalan pada 17 Januari 2019, pemulihan notifikasi pada Juni 2019, hingga pembatalan kembali pada 2025.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari penilaian hakim terhadap status administratif produk dan sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan.
Dalam konteks hukum pidana, pembuktian bahwa suatu perbuatan terjadi tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pelakunya dapat dijatuhi pidana. Majelis hakim tetap harus menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Berdasarkan rangkaian fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara ini, majelis menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak memiliki sifat melawan hukum dalam lingkup pidana.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Kawiro Susilo.
Hak-Hak Kawiro Susilo Diperintahkan untuk Dipulihkan
Salah satu bagian penting dalam amar putusan adalah perintah pemulihan hak-hak Kawiro dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Perintah tersebut menegaskan konsekuensi hukum dari putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengadilan harus membedakan persoalan administratif dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, status akhir perkara tetap perlu memperhatikan kemungkinan adanya upaya hukum. Informasi mengenai pengajuan banding atau upaya hukum lainnya belum tercantum dalam amar putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Majelis Hakim Memerintahkan Pengembalian Barang Bukti
Selain menjatuhkan putusan lepas, majelis hakim menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak melalui pihak yang disebutkan dalam amar putusan.
Barang bukti tersebut meliputi 52 buah sabun Papaya beserta sejumlah faktur penjualan. Majelis juga menetapkan pengembalian 3.225 dus sabun RDL Papaya Brightening Soap beserta dokumen transaksi terkait.
Sementara itu, dokumen tertentu, termasuk salinan legalisir akta pendirian dan dokumen perusahaan, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Erlangga Lubai dan Tim Mendampingi Kawiro Selama Persidangan
Dalam proses persidangan, Kawiro Susilo mendapat pendampingan hukum dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Erlangga Lubai, S.H., M.H., Amiruddin Ilyas Saputra, S.E., S.H., M.H., Rustanti, S.H., M.H., dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H.
Tim penasihat hukum mengajukan pembelaan dengan menyoroti persoalan administratif notifikasi BPOM serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Utara menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum dalam perkara peredaran kosmetik. Perkara ini memperlihatkan pentingnya penilaian yang cermat terhadap hubungan antara status perizinan administratif dan unsur pertanggungjawaban pidana.
Putusan Menegaskan Perbedaan antara Perbuatan Terbukti dan Tindak Pidana
Putusan terhadap Kawiro Susilo menegaskan perbedaan mendasar antara pembuktian suatu perbuatan dan penilaian apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Majelis hakim tidak menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan sama sekali tidak terjadi. Sebaliknya, majelis menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi tidak memenuhi sifat melawan hukum yang diperlukan untuk menjatuhkan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan pemulihan hak-hak Kawiro dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sidang pengucapan putusan berlangsung terbuka untuk umum pada 13 Oktober 2026. Informasi mengenai status upaya hukum setelah putusan tersebut belum tersedia dalam dokumen amar yang menjadi dasar pemberitaan ini. (DH.L./Red.)
