BOGOR, JAWA BARAT – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal dan berskala besar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut berpusat di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengawas di lokasi saat dikonfirmasi, kegiatan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar tersebut diduga dikoordinasikan dan dikuasai oleh seorang oknum Anggota TNI berinisial (M). Aktivitas tersebut berlangsung secara rutin, di mana sejumlah kendaraan bermuatan besar terlihat antre untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah yang jauh melebihi kebutuhan warga biasa.
Lokasi yang diduga menjadi pusat praktik mafia solar tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Cileungsi, Polres Bogor. Namun ironisnya, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan masif, hingga saat ini seakan-akan jauh dari pantauan pihak berwenang. Belum ada tindakan tegas maupun penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun dinas terkait atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
SANKSI PIDANA YANG MENGANCAM PELAKU
Penyalahgunaan, pembelian, dan penimbunan solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dapat dijatuhi sanksi pidana:
- Penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Tidak hanya itu, pembelian solar subsidi untuk ditimbun, dijual kembali demi keuntungan pribadi, maupun penggunaan kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal untuk mengangkut BBM subsidi, semuanya dapat dijerat dengan tuntutan pidana sebagaimana ketentuan di atas.
SAMPAI SAAT INI BELUM ADA TINDAKAN TEGAS
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak Polsek Cileungsi, Polres Bogor, maupun instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan pengisian solar subsidi secara ilegal berskala besar tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan dari praktik mafia solar subsidi sangatlah besar.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
(Laporan: TIM INVESTIGASI)
Catatan: Berita ini berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan pada saat peliputan. Kami tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait.
