JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita telah menetapkan dua orang tersangka saat ini,” ujar Irjen Pol Totok.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR dan FA.
Tersangka DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sementara itu, tersangka FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” jelas Irjen Pol Totok.
FA dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Untuk melengkapi bukti perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang relevan.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Irjen Pol Totok Suharyanto.
Terhadap tersangka DR, penyidik telah menjatuhkan penahanan sejak Jumat (10/7/2026). Saat ini yang bersangkutan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan.
Redaksi: ROCHMAN
