Detik-news.com – Pekalongan – Di bawah Tema : “Mewujudkan Pembaruan dan Pemulihan Keutuhan Ciptaan” (Yesaya 65:17), Gereja-Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis Pekalongan menggelar Sidang XXII bertempat di GKJ Pekalongan – Jalan WR. Supratman 302 Pekalongan.
Sidang yang digelar mulai pukul 07.00 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.30 WIB pada hari Selasa (6/02/2024) di hadiri utusan dari : GKJ Bandar, GKJ Batang, GKJ Bawang, GKJ Immanuel Karanganyar, GKJ Kasimpar, GKJ Limpung, GKJ Pekalongan, GKJ Purbo, Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas) XXI Pekalongan, Badan Pengawas Klasis (Bawasklas) XXI Pekalongan, utusan Klasis Semarang Barat, Utusan Klasis Pekalongan Barat, Pendeta konsulen dan tamu undangan, termasuk di dalamnya mahasiswa teologia.
Pdt Baptista Lois Christianti, S.Pd utusan dari Klasis Semarang Barat menjelaskan bahwa klasis merupakan ikatan kebersamaan dari beberapa gereja-gereja GKJ di wilayah tertentu, yang didasarkan pada pengakuan keesaan Gereja sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ
“Ikatan kebersamaan tersebut diwujudkan dalam Persidangan Klasis dan Visitasi” papar Baptista selaku pendeta jemaat GKJ Boja.
Menurut Pdt Dwi Argo Mursito, M.Si dipaparkan Sidang XXII GKJ Klasis Pekalongan merupakan persidangan klasis dengan harapan melalui persidangan ini kita dapat membahas dan mengambil keputusan gerejawi, yang diilhami oleh spirit pelayanan, dengan mengingat tugas panggilan kita yaitu merawat keselamatan dan mewartakan kasih.
“Pernahkah gereja berkonflik, pecah, punya kesalahan dan pengalaman yang tidak menyenangkan? Tentu hal hal itu berdampak buruk. Meskipun demikian selalu ada harapan, karena Tuhan senantiasa memperbaharui. Gereja adalah co-creater. Harus terlibat ikut serta. Tidak boleh nganggur. Kita memiliki tugas sebagai rekan kerja Allah untuk memperbarui dalam merawat ciptaanNya” jelas Argo melalui khotbahnya.
Terkait kepemimpinan di GKJ pada dasarnya dipimpin oleh Allah sendiri, yang secara kolektif dilaksanakan oleh orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua, dan Diaken yang selanjutnya disebut Majelis Gereja.
“Pergumulan yang terjadi di Klasis Pekalongan, salah satunya menyangkut kepemimpinan gereja. Berdasarkan Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, kepemimpinan gereja dilaksanakan bersama oleh Majelis yang terdiri dari Penatua, Pendeta dan Diaken. Ada beberapa gereja yang pendetanya sudah emeritus dan mau emeritus, dan ada juga yang pendetanya harus emeritus namun diminta untuk diundur karena ada pergumulan kepemimpinan di klasis” ungkap Pdt Alfius Sokidi, S.Th kepada kru media saat makan pagi bersama.
Lebih lanjut di terangkan oleh Sokidi, pendeta yang sudah emeritus maupun yang akan emeritus, konsewensi logisnya gereja tersebut jauh jauh hari perlu mempersiapkan penggantinya. Mengingat proses pentabisan pendeta memerlukan tahapan yang cukup panjang. Diwali dengan madik-madik mencari calon, dipilih oleh jemaat, dibimbing oleh pendeta pembimbing dan penguji dan nantinya diuji pada ujian peremtoir. Bila dinyatakan LAYAK TAHBIS, maka calon pendeta tersebut memasuki masa vikariat. Kurang lebih satu tahun. Kemudian ditahbiskan menjadi pendeta jemaat.
Pada sisi yang lain, Pdt Bernadus M. Eksilimawan, S.Si, selaku utusan Visitator Sinode GKJ, dalam persidangan mengajak kepada gereja-gereja yang terhimpun di Klasis Pekalongan untuk menggumuli tema persidangan sinode yang telah berlangsung pada bulan Nopember 2023.
“Tema yang diusung Sinode GKJ dalam persidangan adalah “GKJ Melangkah Bersama Dengan Semangat Pembaruan dan Pemulihan Ciptaan”. Tema ini tentunya menyadarkan pada kita, bahwa melangkah bersama menjadi kunci bagi kita dalam memenuhi panggilan Allah melalui Pembaruan dan Pemulihan Ciptaan. Mari kita melangkah bersama” ungkap Bernadus.
Pejabat Staff Ahli Hukum dan Politik Pemeritah Kota Pekalongan dalam sambutannya memaparkan Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa terus menerus berdiri di atas semua kelompok dan tidak ada diskriminasi demi terwujudnya toleransi bersama. Perlu disadari, bahwa semangat kerukunan bukan sekedar bertanggung jawab pemerintah semata, dibutuhkan peran serta yang aktif para pemimpin umat agama dalam mewujudkan kerukunan bersama. Apalagi saat menjelang Pilres dan legislatif pada tanggal 14 Pebruari 2024 nanti.
Dalam persidangan persoalan yang menjadi materi sidang dari gereja-gereja maupun dari Bapelklas dan Bawasklas Pekalongan, Bapelsin GKJ maupun Klasis Pekalongan Barat dan Klasis Semarang Barat di rangkum dan dipisahkan untuk dibahas dalam sidang seksi yang dibagi menjadi 3 seksi, yakni Seksi 1 : membahas materi Keesaan dan Nominasi, Seksi 2 : membahas materi Kesaksian dan Pelayanan serta Pembinaan Warga Gereja dan Seksi 3 khusus membahas masalah keuangan.
Jalannya persidangan dipimpin oleh moderamen dengan susunan sebagai berikut, Ketua 1 : Pdt. Alfius Sokidi (GKJ Purbo) Ketua 2 : Pdt. Wahidi (GKJ Kasimpar) Sekretaris 1 : Dkn. Tri Atmo Widodo dan Sekretaris 2 : Pdt. Joel Tri Sugianto (GKJ Bawang)
Sesuatu yang istimewa dalam persidangan ini, panitia mempersiapkan kue tart ulang tahun ke 22 Klasis Pekalongan dan menyediakan pakaian batik yang langsung dipakai oleh semua peserta sidang sebagai bentuk ikatan kebersamaan dalam klasis. (sugeng)