Detik-news.com – Tangerang, Perkara hukum perumahan Bhuvana Village Regency di daerah Tigaraksa Tangerang, yang dikembangkan oleh PT SIAP terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Salah seorang komisaris utama di perusahaan tersebut Victor Wirawan (VW) ditetapkan sebagai terdakwa dan mendekam di penjara. Dalam persidangan hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa Robby dan Bakhtiar dituntut 2 bulan penjara, sedangkan Victor 3 tahun penjara.
Hari Kamis 10 Agustus 2023, Victor Wirawan telah membacakan Pembelaan/ Pledoi atas tuntutan JPU yang dibacakan oleh Franto Bitmen Pardede, SH. dan Wahyu Sugiarto,SH. selaku PH Victor Wirawan.
Franto Bitmen Pardede, SH dan Wahyu Sugiarto, SH selaku PH Victor Wirawan dalam pembacaan pleodi mengungkapkan bahwa kasus hukum antara PT SIAP dengan para konsumennya bukanlan masalah pidana, tapi masalah perdata. Karena di sini tidak ada unsur penipuan, namun pihak PT SIAP belum mampu memenuhi janji untuk membangun rumah yang telah dijanjikan, terlebih sudah terjadi pengembalian kerugian terhadap korban, baik sebelum perkara aquo masuk ke dalam persidangan maupun saat persidangan dilaksanakan.
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari mens rea nya (dengan itikad buruk / tidak baik, Red.),” tutur Franto Pardede.
Menurut Franto Pardede, berdasarkan kaidah tersebut, pada prinsipnya pihak yang tidak memenuhi perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata. Hal ini, menurut dia, orang yang diadili secara perdata tidak bisa dipenjara.
“Setiap penjualan unit kavling atau rumah oleh PT SIAP terikat pada PPJB, tidak telaksananya pembangunan dan penyerahan rumah bukanlah merupakan tindak pidana justru adalah perkara perdara berupa Wanprestasi,” tegas Franto Pardede kepada awak media usai persidangan pembacaan pledoi 10/06/2023.
Franto Pardede menuturkan, tuduhan yang diberikan oleh JPU kepada kliennya tidak benar, karena yang terjadi dilapangan adalah kegagalan pembangunan unit kavling rumah dan tanah disebabkan kekurangan dana dan warga pemilik tanah meminta harga tanah naik.
“Berdasarkan kas uang perusahaan tidak ditemukan perpindahan uang kepada setiap pengurus perusahaan diluar dari keperluan gaji, pinjaman dan pergantian reimbursement,” ucap Franto Pardede.
Lanjut, Franto mengatakan,” Dalam tuntutan JPU soal pasal JO pasal 55 tidak jelas siapa yang diikutsertakan, “ Tuturnya.
Wahyu Sugiarto, SH salah seorang Penasihat Hukum VW menambahkan, “ Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum bersifat obscure libel,” Pungkasnya. (Dh.L)