Detik-news.com – Tangerang, Perkara Nomor 763/Pid.B/2023/PN Tng dan Nomor : 780/Pid.B/2023/PN Tng tertanggal 19 Mei 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan Pengadaan Property Perumahan Bhuvana Village Regency di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada hari Senin 08 Agustus 2023 memasuki agenda sidang mendengar keterangan Saksi Ahli.
Seperti diketahui bahwa kemelut masalah hukum perumahan menengah kebawah di daerah Tigaraksa Tangerang, Bhuvana Village Regency, yang dikembangkan oleh PT SIAP terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sampai dengan berita ini dilansir, salah seorang komisaris utama di perusahaan tersebut Victor Wirawan (VW) ditetapkan sebagai terdakwa dan terpaksa ditahan mendekam di penjara.
Pengacara Victor Wirawan menilai hal tersebut sebagai hal yang cacat hukum. Franto Bitmen Pardede, SH dan Wahyu Sugiarto SH, selaku Pengacara Victor Wirawan menuturkan, kemelut hukum antara PT SIAP dengan para konsumennya bukan merupakan masalah pidana, tapi masalah perdata. Karena di sini tidak ada unsur penipuan, namun pihak PT SIAP belum mampu memenuhi janji untuk membangun rumah yang telah dijanjikan dan dalam persidangan telah terungkap bahwa kerugian konsumen sudah dikembalikan.
Pada sidang hari Senin 08 Agustus 2023 telah didengarkan dalam persidangan pendapat Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti yaitu Dr. Maria Silvya E. Wangga, SH., MH. yang menerangkan bahwa Kasus Bhuvana Village Regency Masuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dalam Fungsi Negatif.
Maria Silvya mengatakan, “ Dalam perkara ini, saya sudah mendengar keterangan, jadi perkara ini masuk dalam penipuan dan penggelapan. Tetapi setelah mendapat keterangan dan pertanyaan dari penasihat hukum, ahli mendapatkan gambaran bahwa sudah ada pengembalian atas kerugian. Maka itu masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum Dalam Fungsi Negatif. Memenuhi rumusan Undang undang tetapi tidak melanggar nilai kepatutan dalam Masyarakat. Masyarakat yang mana ? Masyarakat yang sudah mendapat pengembalian tadi.” Paparnya kepada awak media usai persidangan di PN Tangerang.
Lanjut Maria mengatakan, “ Jadi putusannya, konsekwensi hukumnya adalah lepas dari tuntutan hukum atau ontslag,” Tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dibacakan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Dharma El/ Team.)