Bandung, Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN Bdg yang didaftarkan pada Senin, 09 Jan. 2023 pada Pengadilan Negeri Bandung dalam klasisikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada hari Selasa, 13 Jun. 2023 sudah memasuki acara persidangan yang ke 8 kalinya.
Perkara berawal dari saling tuding dan saling lapor yang dilakukan oleh Sdr. WI terhadap Sdr. SKC. dalam masalah penjualan tanah yang terletak di Kel. Taman Sari, Kec. Bandung Wetan, Kota. Bandung wilayah Cibeunyi, Provinsi Jawa Barat yang dianggap oleh WI tidak sah, karena menurut WI tindakan hutang piutang bukan merupakan perbuatan jual beli seperti yang didalilkan SKC.
Seperti dipublikasikan dalam SIPP-PN Bandung ( lihat : http://sipp.pn-bandung.go.id/detil_perkara ) Perkara yang sudah disidangkan 8 kali ini sekarang memasuki tahap Mediasi.
Terpantau bahwa upaya mediasi Untuk Kesepakatan Damai yang digelar di ruangan Soerjadi Pengadilan negeri Bandung masih berjalan alot, karena masing masing pihak masih bersikeras dengan dalilnya masing masing .
Tim Pengacara SKC yang terdiri dari Erlangga Lubay.S.H., MH., Wening Novridasati,S.H., Rizky Fatra.SH., dan IM Zainul Arifin, SH yang mendampingi kliennya usai persidangan mengatakan bahwa sesuai dengan fakta hokum, Penggugat ( WI ) sebelum terjadinya jual beli telah membuat surat penawaran untuk menjual tanah tersebut kepada Sdr. SKC bahkan dalam surat penawaran tersebut Sdr. WI dengan jelas menyatakan bahwa aset yang akan dijual oleh Penggugat tersebut dalam keadaan Clear and Clean dari semua masalah sengketa dan Hukum Pidana maupun Perdata. WI juga dengan sadar menjual asset tersebut kepada SKC dibawah harga pasar.
Erlangga Lubai, SH. MH., mengatakan,” Akibat dari perkara ini, Klien saya yaitu Sdr. SKC telah dilaporkan oleh Sdr, WI ke POLDA JABAR, dan kami sebagai tim Pengacara Sdr. SKC juga Telah melaporkan kembali Sdr. WI ke Mabes Polri, dan biar akan jelas siapa yang benar dan yang salah dalam perkara ini.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Erlangga Lubai mengatakan,” Tentang kemungkinan perdamaian dalam mediasi yang dilakukan di PN. Bandung, saat ini untuk sementara mediasi menemui jalan buntu tapi tidak menutup kemungkinan akan terjadi perdamaian selama palu hakim belum diketuk memutus perkara ini dalam persidangan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Turut Tergugat I ( Notaris) yang diwakili Sdr. Ahmad Zamallulail.S.H., juga berharap kedua belah pihak saling damai dan menemukan solusi terhadap perkara ini ,semoga saja dan kita sama-sama berdoa,” ujarnya.
(Zainul, SH.)