Detik-news.com – Jakarta, Para akademisi Fakultas Hukum Universitas Jakarta menggelar Penyuluhan Hukum dan Penelitian Hukum dalam rangka Pengadian Masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Mengangkat tema “ SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM” kegiatan Penyuluhan hukum diadakan di Sekretariat RW 10 Pulo Gadung : Jl. Taruna No.13 Rt 13/Rw 10, Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Koda Adm Jakarta Timur pada Sabtu 06 Mei 2023 pada pukul 08.00 wib s/d 12.00 wib.
Para dosen yang memberikan materi pada penyuluhan dan penelitian hukum pengabdian masyarakat antara lain : Dr (c ).Ir.Yapiter Marpi, S.Kom., CH., MH., CMLC., C.Med., C.TA., Dr (c ). Erlangga, SH, MH., CMLC., Retno Untari, SH., MH., Hilda Adinta Wulandari, SH, MH., Farhan Choirullah, SHI, MA., Muhammad Bahir, SH, MH., Defira Monied, SH, MH., dan segenap para civitas dosen lainnya.
Rangkuman kegiatan Penyuluhan hukum yang dirilis oleh IM. Zainul Arifin, SH. sebagai berikut :
Alasan yang menimbulkan konflik antara anak dan hukum sangat beragam dan kompleks. Mereka mencakup kemiskinan, kehancuran keluarga, keluarga orang tua tunggal (Single Parent), keluarga yang direkonstruksi, tekanan teman sebaya, kurangnya pendidikan, pengangguran, atau tidak adanya perspektif kejuruan, panduan yang salah orang tua, mengabaikan. Akibatnya anak anak yang berkonflik dengan hukum menjadi korban kesulitan sosial ekonomi.
Mengingat dinamika kasus anak yang berkonflik seperti salah satunya kasus Dandi maupun kasus AG yang berhadapan dengan hukum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antusias audiensi seperti Samuel Marpaung dan Esra Sitorus bahwa dinamika anak sebagai berkonflik dengan hukum akan membawa dampak negatif terhadap sistem pemidanaan anak dan sistem peradilan anak. Apakah anak akan menimbulkan tumbuh kembang mental yang baik jika sistem peradilan anak tetap diterapkan?
Dihubungkan dengan diversi, anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, proses peradilannya dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk menjamin hak-hak anak.
Mengutip pendapat Prof. Soedarto bahwa , “Perkataan pemidaan sinonim mengenai istilah “penghukuman”. Penghukuman sendiri berasal dari kata “hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumannya (brechten).
Menurut Yapiter Marpi bahwa anak berhadapan dengan hukum berarti anak itu berkonflik karena berdinamika sosial yang tidak paham hukum maka orang dewasa yang memahami hukum untuk memberikan pemakluman tindak tanduk anak maka anak dapat dikenakan hukum atau anak dilakukan restoratif justice dan diversi terhadapa tindakan hukum anak tersebut.
Sementara, Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.MH., mengatakan bahwa pidana anak itu lebih efektif secara positif bahwa untuk membimbing dan membina agar anak menjadi orang yang lebih baik oleh karena itu kita harus mampu benahi sistim peradilan anak dan sistem pemidanaan anak sebagai intelektual hukum perlunya research methodist secara empiris dan normatif agar dapat menemukan novalty yang efektif dalam penelitian dan penyuluhan hukum. Namun perlu sekali pendekatan dengan Restoratif Justice sebagai salah satu metode menangani masalah persoalan hukum pada anak.
(Red Inul)