Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan keputusan ini sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
“Berdasarkan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana KPU diperintahkan paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif jadi dengan demikian tidak ada masa perpanjangan pengajuan atau pendaftaran calon anggota legislatif,” kata Idham saat dihubungi KBR, Rabu, (5/4/2023).
Komisioner KPU Idham Holik menambahkan pengajuan daftar bakal calon legislatif bakal dibuka pada 1 sampai 13 Mei dan ditutup 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, terdapat 18 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sembilan di antaranya merupakan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini.
Sesuai jadwal, pemilu legislatif dan presiden akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan aturan, KPU harus menerima daftar bacaleg sembilan bulan sebelum pemungutan suara.
Sementara, ada enam parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, salah satunya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang kini tengah memperbaiki dokumennya yang harus disetor KPU.