Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali menggelar sidang perkara penipuan dan pencucian uang dengan nomorperkara : 319/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 20 Mei 2022, dengan terdakwa Henny Djuwita Santosa di Ruang Sidang BAGIR MANAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Jakarta Pusat, Senin 3/10/2022.
Terpantau dari data perkara pada http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara yang dipublikasi secara umum disebutkan :
KESATU;
Bahwa ia Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidakya dalam tahun 2020, bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,
—————–Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP————————————————————————————-
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Terdakwa Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidakya dalam tahun 2020, bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
——————-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP——————————————————————————–
Pembacaan tuntutan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gde Eka Haryana, SH. Dan persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Astriwati, SH., MH.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar kembali pada hari Senin 10 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pembacaan pledoi pengacara dan dari terdakwa sendiri di ruang persidangan yang sama R.Bagir Manan, PN.Jakarta Pusat.
Sementara itu Ketua OKKP Satria Kita Pancasila, Aldi F. Arif menyampaikan, “Disinilah letak perjuangan Satria Kita Pancasila ( SKP ) yang hakiki, tidak rela melihat ada upaya yang merugikan orang banyak, bayangkan berapa jiwa atau keluarga yang dirugikan karena di dalam kredit macet tersebut ada uang para pekerja yang berjuang bersusah payah dengan mudah dirampas dan celakanya lagi diselewengkan,” ungkap Aldi.
Perbuatan ini, lanjutnya, jangan dibiarkan, disinilah perjuangan secara hukum kita tegakkan. Kita percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kiranya Jaksa Penuntut Umum dapat bekerja sebaik-baiknya, terlebih lagi para hakim dapat memutus dengan hikmat yang berasal dari Tuhan, memutus perkara dengan kebenaran dan keadilan.
Aldi melanjutkan,” Saya berharap Objektifitas dari Hakim dalam memberikan vonis yang seadil-adil nya, jangan vonis hukuman karyawan lebih tingggi dari bos perusahaan, mengingat karyawan hanya sebagai pelaksana dari apa yang diperintahkan pimpinan perusahaan kepada karyawan nya.” pungkasnya.
(CP/ Red.)