KARAWANG, JAWA BARAT — Ketidakpuasan memuncak di kalangan masyarakat Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Sejumlah warga dari berbagai dusun menggelar aksi protes terkait proses pembentukan Panitia Pemilihan atau yang dikenal sebagai Tim 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026–2034. Pertemuan yang memanas tersebut berlangsung di Aula Desa Pamekaran, pada Senin (24/8/2026).
Aksi ini dipicu pernyataan Ketua BPD Desa Pamekaran masa bakti yang akan berakhir September 2026, Endang Solihin, yang menyebutkan kriteria utama anggota Tim 11 adalah menguasai teknologi informasi dan mampu mengoperasikan laptop atau komputer. Pernyataan tersebut langsung memicu kecurigaan warga, yang menilai kriteria itu dibuat-buat dan hanya membuka peluang untuk menempatkan orang-orang tertentu saja, sehingga proses dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kriteria Teknis Dipertanyakan, Warga Desak Keterbukaan
Salah satu koordinator masyarakat, Carda, menyampaikan aspirasi secara tegas kepada jajaran BPD lama. Ia menuntut kemandirian dan keterbukaan dalam seluruh proses pembentukan panitia.
“Kami meminta ketegasan dan kejelasan kriteria bagaimana seseorang bisa ditetapkan menjadi anggota Tim 11 PilKades. Jangan sampai kriteria dibuat semata-mata untuk mempersempit peluang dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegas Carda di hadapan peserta rapat.
Namun, pernyataan Endang Solihin yang menekankan kemampuan mengoperasikan komputer dan pemahaman Sistem Informasi Teknologi (ITE) sebagai syarat utama justru memicu keributan. Warga menilai syarat tersebut tidak disosialisasikan sebelumnya dan tidak tertulis dalam aturan yang berlaku, sehingga dianggap sebagai upaya untuk menutup-nutupi penunjukan panitia yang telah ditentukan sebelumnya.
Dianggap Sarat Kepentingan Politik, Warga Langsung Menuju Kecamatan
Situasi semakin memanas karena proses pembentukan Tim 11 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Warga sangat khawatir jika proses tersebut tetap berjalan tanpa perbaikan, hasilnya dipastikan tidak mencerminkan keterwakilan seluruh dusun, melainkan hanya titipan kepentingan politik untuk memenangkan salah satu calon kepala desa.
“Kondisi ini seperti bola api yang membakar masyarakat. Tercium kuat adanya upaya mengarahkan hasil pemilihan melalui panitia yang tidak netral,” ungkap salah satu warga yang hadir.
Tidak puas dengan penjelasan di tingkat desa, massa warga kemudian bergerak bersama menuju Kantor Kecamatan Banyusari untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan audiensi kepada pihak Camat, guna meminta pengawasan dan intervensi agar proses pembentukan Tim 11 berjalan transparan, independen, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun Dasar Hukum Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Berikut landasan hukum yang mengatur pembentukan panitia pemilihan kepala desa, termasuk kewajiban transparansi dan keterwakilan:
Dasar Hukum Utama :
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 33 ayat (1): Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD.
- Pasal 33 ayat (2): Panitia Pemilihan terdiri dari unsur masyarakat yang memenuhi syarat, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah/dusun.
- Pasal 33 ayat (3): Panitia Pemilihan wajib bersifat independen dan tidak memihak salah satu calon.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 — khususnya Pasal 108–112 yang mengatur syarat, tata cara pembentukan, dan larangan bagi anggota panitia.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa — khususnya Pasal 12–16 yang mengatur pembentukan panitia, syarat keanggotaan, serta kewajiban musyawarah dan keterbukaan.
4. Peraturan Bupati Karawang yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades — wajib mengatur tata cara pemilihan panitia, keterwakilan dusun, dan kriteria yang jelas tanpa diskriminasi.
Prinsip Utama yang Wajib Dipenuhi :
- Musyawarah & Keterwakilan: Panitia harus dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat dari berbagai dusun, bukan penunjukan sepihak oleh BPD.
- Independen: Anggota panitia dilarang menjadi tim sukses, keluarga calon, atau berpihak pada salah satu calon.
- Transparan: Nama-nama calon panitia harus diumumkan secara terbuka, ada kesempatan pengaduan sebelum penetapan akhir.
- Tidak Boleh Ada Syarat Diskriminatif: Kriteria seperti wajib menguasai komputer/ITE tidak boleh menjadi syarat eksklusif yang menyingkirkan warga lain, kecuali diumumkan sejak awal dan disepakati dalam musyawarah. Kemampuan teknis bisa menjadi nilai tambah, bukan satu-satunya syarat.
Jika Terbukti Melanggar :
Sesuai peraturan, proses pembentukan panitia yang tidak memenuhi prinsip transparansi, keterwakilan, dan kemandirian dapat dibatalkan oleh Camat atau Bupati, dan wajib dilakukan pembentukan ulang sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Camat Banyusari maupun BPD Desa Pamekaran terkait tuntutan warga. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan.
Redaksi : Detik -News
