BOGOR, JAWA BARAT – Aktivitas penambangan batu kapur atau limeston di Kampung Bagogok, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, disinyalir masih terus berjalan nekat. Padahal kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi dan bertentangan dengan kebijakan pelarangan yang telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi galian milik pengusaha berinisial K.Mgg terlihat sangat aktif beroperasi. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut terlihat sibuk mengeruk bukit kapur dan mengangkut hasil tambang meski sudah ada larangan tegas dari pemerintah provinsi untuk menghentikan aktivitas tambang yang tidak memenuhi syarat.
Akibat penggalian yang dilakukan tanpa henti, dampak buruk mulai dirasakan warga sekitar. Polusi debu sangat tebal menyelimuti kawasan lokasi dan pemukiman warga, sementara debu dari lalu lintas truk pengangkut juga terus berterbangan. Selain itu, jalanan kampung mulai mengalami kerusakan serta dipenuhi tumpukan debu dan tanah, yang sangat mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di lokasi. Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun langsung melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga setempat.
Redaksi : Detik-News
