JURNALIS PANCASILA
Resensi Buku:
Identitas Buku
Aspek Detail
Judul Jurnalis Pancasila: Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia
Penulis Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si.
Penerbit PWGI.ORG / Penerbit Mandiri
Tahun Terbit 2025 1
Tema Utama Etika Jurnalisme, Filsafat Politik Pancasila, dan Tantangan Era Digital
Jurnalis Pancasila: Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia
Tesis Utama dan Urgensi
Buku ini hadir sebagai respons atas “kegelisahan intelektual” terhadap arah kebebasan pers dan ekosistem informasi yang kian kompleks di era digital2. Penulis berargumen bahwa arus algoritmik, kepentingan modal, dan polarisasi sosial cenderung menenggelamkan nilai-nilai dasar jurnalisme Indonesia, yaitu kemanusiaan, keadilan, dan kebijaksanaan kolektif3.
Tesis sentral buku ini adalah pengajuan konsep “Jurnalis Pancasila”—bukan sekadar slogan, melainkan sebuah paradigma praksis yang menuntut wartawan untuk menyeimbangkan kebebasan pers dengan tanggung jawab moral dan ideologis sesuai falsafah bangsa4. Dalam kerangka Demokrasi Pancasila, pers sebagai pilar keempat dituntut untuk tidak hanya menjadi watchdog (pengawas kekuasaan), tetapi juga “penuntun moral” publik menuju kebenaran dan kesadaran kolektif yang sehat5.
Struktur dan Kedalaman Analisis
Buku ini disusun secara interdisipliner, memadukan teori komunikasi, etika media, dan filsafat politik Pancasila6. Kedalaman analisisnya terlihat dari struktur bab yang sistematis:
- Fondasi Yuridis dan Historis: Penulis memaparkan evolusi pers Indonesia, mulai dari masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru (yang mengekang kebebasan dengan SIUPP), hingga tonggak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers7. Sejarah ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak pernah “datang gratis,” sehingga harus disertai tanggung jawab untuk mendukung kedaulatan rakyat8.
- Kerangka Teoritis: Konsep Jurnalis Pancasila ditopang oleh tiga pilar utama: (1) The Elements of Journalism (Kovach & Rosenstiel) yang menekankan komitmen pada kebenaran dan loyalitas pada warga, (2) Teori Demokrasi Pancasila yang menolak dikotomi liberal vs. otoriter, serta (3) Etika Pers Nasional Dewan Pers yang menjamin kemerdekaan yang bertanggung jawab9.
- Implementasi Etis Pancasila: Bab IV secara rinci menerjemahkan setiap sila Pancasila ke dalam etika jurnalistik:
o Ketuhanan: Menghormati spiritualitas dan menolak penistaan keyakinan10.
o Kemanusiaan: Mendasari penolakan ujaran kebencian dan diskriminasi11.
o Persatuan: Menuntut media menjadi perekat sosial dan bukan alat polarisasi12.
o Kerakyatan: Mendorong jurnalisme deliberatif yang memfasilitasi musyawarah publik yang sehat, bukan sekadar clickbait13.
o Keadilan Sosial: Mewajibkan media untuk memperjuangkan keadilan dan menjadi suara bagi kelompok rentan14. - Tantangan Era Digital: Buku ini secara khusus membahas urgensi Jurnalis Pancasila dalam menghadapi kekacauan informasi (information disorder) seperti hoaks, disinformasi, dan bias algoritma15151515. Jurnalisme Pancasila harus mampu menanamkan etos Pancasila di ruang digital, yaitu memanusiakan komunikasi dan menjaga integritas fakta16.
Kesimpulan Resensi
“Jurnalis Pancasila” adalah karya penting dan strategis yang menawarkan model kewartawanan khas Indonesia di tengah krisis etika media global. Buku ini berhasil menempatkan Pancasila tidak sebagai retorika, tetapi sebagai jangkar filosofis dan etis yang konkret17.
Buku ini wajib dibaca oleh mahasiswa komunikasi, praktisi media, akademisi, anggota Dewan Pers, Kominfo, serta semua warga negara yang peduli terhadap kesehatan ruang publik dan masa depan Demokrasi Pancasila di era digital. Penulis menyimpulkan bahwa jurnalis Pancasila adalah “penjaga rasionalitas, penegak kebenaran, dan pengemban nilai kemanusiaan di ruang publik virtual”18.
Kata Kunci
Jurnalisme Pancasila,
Etika Media Digital Indonesia,
Pilar Keempat Demokrasi Pancasila,
Buku Etika Jurnalisme,
Dr. Dharma Leksana,
UU Pers 40/1999 dan Demokrasi,
Menghadapi Hoaks Jurnalisme,
Tanggung Jawab Sosial Pers, Pers, Pers Pancasila, Dharma Leksana,
