
PWGI Desak Pencabutan Pasal Diskriminatif PBM 9 dan 8 Tahun 2006: Cegah Intoleransi, Lindungi Kebebasan Beragama
Detik-news.com – Jakarta — Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Dalam kajian akademik yang telah disusun, PWGI menyimpulkan bahwa Pasal 13 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 merupakan salah satu sumber regulatif yang melegitimasi diskriminasi terhadap minoritas, terutama dalam pendirian rumah ibadah.
Pdt. Hosea mengatakan,” PWGI mencatat sejumlah kasus penyegelan dan pelarangan gereja yang terjadi di berbagai daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang. Ironisnya, pelarangan tersebut kerap didasarkan pada dalih “ketidaklengkapan izin”, padahal sesungguhnya terjadi karena tekanan sosial dan penafsiran diskriminatif terhadap aturan” Ungkapnya.
“PBM 2006, terutama Pasal 13, telah memberi ruang legal bagi kelompok intoleran untuk memveto hak konstitusional umat minoritas dalam beribadah,” Tambah Dharma Leksana, Ketua Umum PWGI.
Pdt. Jahenos Saragih menyampaikan seruan,” PWGI menyerukan agar:
- Pemerintah segera mencabut Pasal 13 PBM yang memuat aturan 90/60 (jumlah pengguna dan dukungan warga);
- Regulasi pendirian rumah ibadah direvisi dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM;
- Negara dan aparat menindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah;
- Seluruh elemen bangsa memperkuat pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional.
PWGI juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman dalam mendorong reformasi kebijakan dan perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia.
“Kebebasan beragama bukan izin dari negara. Ia adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan dijamin oleh UUD 1945,” tegas PWGI dalam pernyataan resminya.
Hadir dalam Konferensi Pers Kamis, 31 Juli 2025, di Media Center PWGI Jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat antara lain, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI), Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM. (Ketua Dewan Penasihat PWGI), Pdt. Hosea Sudarna, S.Th. (Mewakili Dewan Pendiri PWGI), Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, dan Rekan rekan Wartawan Gereja Indonesia.
📍 Kontak Media
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
🌐 Website: www.pwgi.org | ✉️ Email: sekretariat@pwgi.org
📞 Hotline: 0852-6227-8227
.DPP PWGI
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum)
Ribut Karyono, M.Th. (Sekretaris Umum)
Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum)
Dewan Penasihat PWGI :
Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM.
Prof. Dr. Ir. Hoga Saragih, MT., S.Th., M.Th., Ph.D.
Pdt. Dr. Sugeng Prihadi, S. Th, M. Min, M. Th
Pdt. Hosea Sudarna, S.Th.
Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, S.Th., M.Min.
Pdt. Dr. Djoys Anneke Rantung, S.Th., M,Th., Th.D.
Pdt. Dr. Edu Arto Silalahi
Kolonel (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi, MT.
Hadir dalam Konferensi Pers Kamis, 31 Juli 2025 :
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI), Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM. (Ketua Dewan Penasihat PWGI), Pdt. Hosea Sudarna, S.Th. (Mewakili Dewan Pendiri PWGI), Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, dan Rekan rekan Wartawan Gereja Indonesia.