
Detik-news.com – Jakarta, 23 Juli 2025 – Indra Gumilar, seorang warga Cipulir, Jakarta Selatan, resmi melaporkan balik ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pelanggaran hak atas privasi dan data pribadi.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/5020/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dilayangkan pada tanggal 18 Juli 2025. Laporan ini menanggapi tindakan orang berinisial DC yang telah merekam dan menyebarluaskan interogasi sepihak terhadap Indra melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram (@denisechariesta91), dan YouTube, tanpa izin dan dasar hukum yang jelas.
Menurut Indra, video interogasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan tekanan dan pemaksaan, tetapi juga mencantumkan tagar seperti #maling2025 serta menyebutkan namanya secara langsung, sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarganya.
“Saya hanya bekerja sebagai sopir. Tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak berdasar. Konten video tersebut sangat mencemarkan nama baik saya dan melanggar hak-hak dasar sebagai warga negara,” ungkap Indra.
Atas tindakan tersebut, DC dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
- Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 29 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sementara itu, Indra juga sebelumnya dilaporkan oleh DC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi, dan saat ini Indra tengah didampingi oleh tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Keadilan Warga.
Penasihat Hukum
Indra Gumilar menunjuk Tim Advokat Dari Posbakum Keadilan Warga untuk mendampingi seluruh proses hukumnya, yang terdiri dari:
- Erlangga Lubai, S.H., M.H.
- Dodi M. Ammas, S.H., M.H.
- Nurul Muqoddas, S.H.
Kantor hukum ini beralamat di Jl. H. Amsar, Komp. Lemigas B No. 16, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi melalui email: angga.lawyerlubai@gmail.com.
- “Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga akan menempuh upaya hukum terhadap penyebaran informasi yang merugikan dan tidak sesuai fakta,” tegas Dodi M. Ammas, S.H., M.H. dan Erlangga Lubai, S.H., M.H., selaku penasihat hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
📞 0817-9909-609
✉️ angga.lawyerlubai@gmail.com
Sampai dengan berita ini dilansir, dari pihak terlapor belum ada tanggapan atas Laporan polisi nomor LP/B/5020/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 18 Juli 2025 di Polda Metro Jaya.
Erlangga Lubai, S.H., M.H., selaku penasihat hukum mengatakan,” Semua pihak dihimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat opini yang dapat memicu penghakiman di ruang publik sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Pungkasnya. (Dh.L./Red.)