
Detik-news.com – Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2025. Sidang penting ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Proses penetapan awal Syawal ini akan melibatkan pemantauan hilal atau rukyatul hilal yang akan dilakukan di 33 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Data hasil pengamatan hilal ini akan menjadi pertimbangan utama, melengkapi data hisab atau perhitungan astronomi yang telah dilakukan sebelumnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa persiapan sidang isbat telah dilakukan, termasuk rapat koordinasi pada Selasa, 18 Maret 2025. Beliau menjelaskan bahwa pemantauan hilal akan dilakukan di 33 lokasi yang mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia.
“Satu titik untuk satu provinsi, kecuali Bali,” ujar Abu Rokhmad.
Rangkaian sidang isbat akan dimulai pada pukul 16.30 WIB dengan agenda seminar mengenai posisi hilal pada awal Syawal 1446 Hijriah. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hasil perhitungan astronomi terkait visibilitas hilal.
Setelah sesi seminar, sidang penetapan akan dilanjutkan secara tertutup pada pukul 18.45 WIB. Hasil dari sidang ini akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melalui konferensi pers yang akan disiarkan secara luas.
Lebih lanjut, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Kemenag akan menggunakan alat-alat canggih dalam proses rukyatul hilal untuk memastikan keakuratan data yang diperoleh.
“Proses rukyat ini akan dilakukan dengan alat yang tepat, baik dengan mata telanjang atau menggunakan alat optik yang sudah disesuaikan,” terangnya.
Meskipun hasil perhitungan astronomi atau hisab telah memberikan gambaran awal, Kemenag tetap menekankan pentingnya proses rukyatul hilal di lapangan sebagai langkah verifikasi yang akurat. Dengan demikian, diharapkan penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Editor: (Dharma Leksana) Terbit: Kamis, 20 Maret 2025 | 08:25 WIB