Manggarai,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar kegiatan Focus Group Discussion – 1 (FGD-1) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Reok dan Sekitarnya. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Manggarai melalui pertemuan secara daring dan luring, pada hari Kamis (16/03/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perencanaan perlu dilakukan secara sistematis dengan terlebih dahulu menjaring segala masukan mulai dari kepala daerah hingga masyarakat setempat. Sehingga, segala kebutuhan masyarakat terpenuhi dan pengembangan lokasi atau kecamatan terpilih kelak bisa berkembang dan tertata lebih baik lagi.
Sebagai upaya mewujudkan wilayah perkotaan yang bertumbuh secara baik dan berkelanjutan, pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi pengendalian dan pemanfaatan ruang dan membantu realisasi investasi di Kabupaten Manggarai khususnya WP Reok dan Sekitarnya yang selaras dengan lingkungan hidup. Penataan ruang diperlukan karena ruang yang terbatas, populasi manusia yang terus meningkat, aktivitas manusia tidak terbatas, ruang yang bukan hanya untuk manusia, dan mengatur aktivitas di sekitar daerah rawan bencana secara aman dan berkelanjutan.
Turut memberikan sambutan dan arahan, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Rahma Julianti menyampaikan bahwa RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik. Apabila suatu daerah sudah memiliki RDTR, maka proses KKPR maupun perizinan akan lebih cepat dan mudah untuk dikeluarkan. Dengan adanya bantuan teknis RDTR di Kabupaten Manggarai diharapkan akan membuat pembangunan lebih cepat untuk dilaksanakan.
Selain itu, sebagai salah satu syarat penetapan rencana tata ruang, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR juga perlu disetujui bersama untuk mempercepat penetapan RDTR karena pemerintah daerah berperan dalam memberikan dukungan data, informasi dan masukan perencanaan di wilayah perencanaan.dalam proses penyusunan dan penetapan RDTR,
Adapun hasil pembahasan dalam FGD-1 ini berupa penyepakatan delineasi untuk RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Reok dan Sekitarnya di Kabupaten Manggarai serta penjaringan isu pembangunan berkelanjutan (longlist) yang terdiri atas isu lingkungan, isu sosial, dan isu ekonomi yang disepakati bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai yang hadir secara luring, pemerintah provinsi yang hadir secara daring, perwakilan dari Badan Geologi serta perwakilan dari asosiasi.
Sumber : Dit. Bina Wilayah II https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4542